SIDRAP, HBK — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak 2024 sebanyak 230.861 pemilih.

Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Ballroom Al-Goni, Hotel Sidny, Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, Jumat, 20 September 2024.

Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Sidrap, Saharuddin Lasari. Dalam sambutannya, ia menyatakan kesiapan KPU dalam melaksanakan Pilkada serentak, yang akan diadakan pada 27 November 2024.

Pilkada ini mencakup pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Sidrap.

Divisi Perencanaan dan Informasi KPU Sidrap, Rasmawati, turut menjelaskan rincian DPT tersebut.

“Jumlah pemilih laki-laki tercatat sebanyak 112.188 orang, sementara pemilih perempuan berjumlah 118.673 orang. Jadi total 230.861 pemilih,” ujarnya.

Dikatakannya, bahwa Kabupaten Sidrap memiliki 486 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 106 desa/kelurahan dan 11 kecamatan.

Dari jumlah tersebut, 485 TPS merupakan TPS reguler, sementara satu TPS merupakan TPS khusus (lokus) di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sidrap.

“Dengan persiapan ini, kami optimis Pilkada akan berlangsung lancar dan sukses,” tambah Rasmawati.

Sidrap akan turut ambil bagian dalam Pilkada serentak yang diadakan di berbagai daerah di Indonesia, sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi di tingkat daerah. (*)