SIDRAP, HBK – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) resmi menunjuk Idham Kadir Dalle, S.Sos., M.Si., sebagai Penjabat Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Provinsi Sulawesi Selatan.
Pengangkatan ini tertuang dalam Keputusan Mendagri yang sekaligus mengakhiri masa jabatan Dr. Ns. H. Basra, S.Kep., M.Kes., sebagai Penjabat Bupati sebelumnya.
Idham Kadir Dalle, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, diamanahkan untuk menjalankan tugas pemerintahan dengan tanggung jawab penuh.
Dalam masa jabatannya, ia akan tetap menduduki posisi pimpinan tinggi pratama dan menerima hak keuangan serta protokoler setara kepala daerah definitif.

Kabar ini dikonfirmasi oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidrap, Nasruddin Waris, pada Kamis, 19 Desember 2024. “Ya, benar. Idham Kadir Dalle kini diangkat sebagai Pj Bupati Sidrap,” ujarnya.
Sebagai Penjabat Bupati, Idham memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan tugas pemerintahan daerah. Namun, kebijakan yang menyimpang dari program pembangunan sebelumnya memerlukan persetujuan tertulis dari Mendagri.
Ia juga diberikan mandat khusus untuk memfasilitasi pelaksanaan pasca-Pilkada Sidrap 2024.
Idham diwajibkan melaporkan kinerjanya secara berkala kepada Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan setiap tiga bulan.
Masa jabatannya ditetapkan maksimal satu tahun sejak pelantikannya, dengan evaluasi kinerja dilakukan secara rutin.
Penunjukan ini dilakukan sebagai langkah transisi menuju pelantikan Bupati Sidrap terpilih, Syharuddin Alrif-Nur Kanaah (SAR-Kanaah), yang dijadwalkan berlangsung pada Februari 2025 mendatang.
Pengangkatan Idham Kadir Dalle diharapkan mampu menjaga kesinambungan pemerintahan dan memperkuat pelayanan publik di Kabupaten Sidrap hingga kepemimpinan definitif resmi dilantik. (*)




Tinggalkan Balasan