SIDRAP, HBK – Untuk pertama kalinya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap melakukan pemusnahan narkotika jenis ganja seberat 2 kilogram bersama barang bukti dari berbagai kasus kejahatan lainnya. Pemusnahan ini dilakukan di Lapangan Tenis Kejari Sidrap, Selasa (17/12/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan berasal dari kasus narkotika, pembunuhan, penganiayaan, serta peredaran kosmetik ilegal.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Sutikno, SH., MH., Ketua Pengadilan Negeri Sidrap Fitriah Ade Maya, SH., Ketua DPRD Sidrap Takyuddin Masse, Wakapolres Sidrap Kompol Ahmad Rosma, Dandim 1420 Letkol Inf Awaloeddin, serta Kepala Kesbangpol. Selain itu, sebanyak 20 siswa-siswi dari SMK Negeri 1 dan SMK Negeri 2 Sidrap turut hadir sebagai bagian dari edukasi hukum.
Kepala Kejari Sidrap, Sutikno, menjelaskan bahwa jenis-jenis barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Narkotika sabu-sabu seberat 214,1008 gram
Ganja seberat 1,918,1100 gram
113,5 butir ekstasi
1.380 botol produk skin care ilegal
3 alat hisap sabu
9 bilah senjata tajam jenis badik
7 lembar pakaian
1 buah flash disk
1 buah kartu ATM
3 unit handphone berbagai merek
Sutikno menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan komitmen Kejari Sidrap dalam memberantas peredaran narkotika dan tindak pidana lainnya di wilayah Sidrap.
“Pemusnahan ini juga diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan dan bentuk edukasi kepada generasi muda agar menjauhi narkoba serta tindakan melanggar hukum lainnya,” tegasnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan di lokasi, disaksikan langsung oleh para tamu undangan serta siswa-siswi yang hadir.
Dengan pemusnahan ini, Kejari Sidrap menegaskan akan terus mendukung upaya penegakan hukum yang transparan dan tegas demi menciptakan Sidrap yang aman dan bebas dari tindak kejahatan. (*)
Tinggalkan Balasan