LENREKANG, HBK – Kejaksaan Negeri Enrekang menggelar upacara dan syukuran sederhana dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-79 pada Senin, 2 September 2024, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Enrekang.

Kegiatan yang dimulai pukul 07.30 WITA ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, S.H., M.Hum, dan dihadiri oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Enrekang.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung Republik Indonesia, yang dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, S.H., M.Hum, mengingatkan bahwa meskipun Kejaksaan telah berusia 79 tahun, upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan baru pertama kali diselenggarakan setelah diberlakukannya Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023 tentang Hari Lahir Kejaksaan RI. “Ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan hadir di tengah masyarakat melalui penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Padeli.

Selain upacara dan syukuran, Kejaksaan Negeri Enrekang juga menerima Putusan Kasasi atas kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan terpidana Syamsul Bahri, S.Hut., Bin Syamsuddin.

Menurut Padeli, terpidana Syamsul Bahri sebelumnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Makassar pada 22 Maret 2024. Namun, dalam Putusan Kasasi Nomor 4849 K/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Agustus 2024, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Syamsul Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama.”

Putusan Kasasi tersebut menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun kepada Syamsul Bahri, serta pidana denda sebesar Rp 200.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Selain itu, Syamsul Bahri juga diwajibkan membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,” tegas Padeli.

Kegiatan peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-79 ini diharapkan dapat memperkuat komitmen seluruh jajaran Kejaksaan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menegakkan hukum yang berkeadilan. (Abbas)