PINRANG, HBK β€” Pemerintah Kabupaten Pinrang memperketat pengawasan distribusi LPG 3 kilogram guna memastikan energi bersubsidi tersebut tepat sasaran dan dapat diperoleh masyarakat dengan harga sesuai ketentuan.

Langkah tegas itu dilakukan terhadap salah satu pangkalan LPG 3 kilogram di Kecamatan Tiroang setelah tim gabungan menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam tata kelola dan penyaluran LPG bersubsidi.

Penindakan dilakukan melalui pemeriksaan lanjutan oleh Satgas Terpadu Migas TPID Kabupaten Pinrang bersama unsur Forkopimca Tiroang terhadap pangkalan yang bersangkutan.

Hasil pemeriksaan menemukan masih terdapat stok LPG yang belum disalurkan kepada masyarakat. Tim juga menemukan sejumlah ketidaksesuaian terkait administrasi dan mekanisme distribusi LPG bersubsidi.

Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pinrang memberikan Surat Peringatan Kedua (SP-2) kepada pengelola pangkalan.

Tak hanya itu, pemerintah daerah juga merekomendasikan pengurangan alokasi pasokan LPG sebesar 50 persen selama tiga bulan.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Pinrang, Muh. Yusuf Nur, mengatakan sanksi tersebut merupakan bentuk pembinaan sekaligus penegasan pemerintah agar seluruh pangkalan menjalankan tata kelola distribusi sesuai ketentuan.

β€œPangkalan diberikan kesempatan untuk melakukan pembenahan. Selama masa sanksi, pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan distribusi LPG berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran,” jelas Muh. Yusuf Nur.

Alokasi LPG yang dikurangi tersebut selanjutnya direkomendasikan untuk dialihkan kepada pangkalan lain di sekitar Kecamatan Tiroang.

Kebijakan itu diharapkan dapat menjaga ketersediaan LPG 3 kilogram di tengah masyarakat sekaligus memperluas akses warga yang berhak mendapatkan LPG bersubsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp18.500 per tabung.

Pemkab Pinrang menegaskan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang peredarannya harus diawasi secara ketat. Karena itu, setiap pangkalan dituntut menjalankan administrasi dan mekanisme penyaluran sesuai aturan agar subsidi benar-benar diterima kelompok masyarakat yang menjadi sasaran.

Pengawasan juga tidak berhenti pada pemberian sanksi terhadap satu pangkalan. Pemerintah Kabupaten Pinrang akan melanjutkan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pangkalan LPG 3 kilogram di sejumlah wilayah lainnya.

Langkah tersebut mendapat dukungan dari Komisi II DPRD Kabupaten Pinrang sebagai bagian dari upaya bersama menjaga distribusi energi bersubsidi tetap tertib, transparan dan sesuai peruntukannya.

Pemerintah daerah berharap pengawasan yang dilakukan secara konsisten dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam distribusi LPG 3 kilogram sekaligus memastikan masyarakat memperoleh LPG dengan mudah, adil dan sesuai harga yang telah ditetapkan.

Penertiban ini sekaligus menjadi pesan bagi seluruh pengelola pangkalan LPG 3 kilogram di Kabupaten Pinrang agar menjalankan usahanya secara tertib dan bertanggung jawab.

Dengan distribusi yang semakin terawasi, Pemkab Pinrang berkomitmen memastikan subsidi energi benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat yang berhak. (Ady)