SIDRAP, HBK — Kepolisian Resor (Polres) Sidrap membantah anggapan bahwa pihaknya lamban dalam menangani perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan oleh seorang warga berinisial LT (52).

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Ambarita menegaskan, perkara yang dilaporkan pada 24 Agustus 2025 tersebut tetap ditangani sesuai prosedur dan tahapan hukum yang berlaku.

Menurut Welfrick, penyidik telah melakukan serangkaian langkah penanganan perkara, mulai dari pemeriksaan pelapor, korban, saksi-saksi, hingga pihak terkait lainnya. Penyidik juga telah mengumpulkan serta mendalami sejumlah alat bukti sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Proses penanganan perkara tersebut telah sesuai prosedur yang berlaku dengan memenuhi sejumlah tahapan, termasuk pemeriksaan terhadap pelapor, korban, saksi-saksi, serta pihak terkait lainnya. Selain itu, penyidik juga telah mengumpulkan dan mendalami alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Welfrick.

Ia menjelaskan, dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tersangka dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pihak yang diduga terlibat.

“Untuk saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku,” tegasnya.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul adanya sorotan yang mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan persetubuhan terhadap anak berinisial M (14) yang terjadi di wilayah hukum Polres Sidrap.

Polres Sidrap meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menjalankan proses hukum secara profesional dan objektif. Kepolisian menyatakan setiap perkembangan perkara akan disampaikan sesuai ketentuan serta mempertimbangkan kepentingan proses penyidikan.

Pihak yang memiliki informasi tambahan berkaitan dengan perkara tersebut juga dipersilakan menyampaikannya kepada penyidik untuk membantu proses pendalaman.

“Kami memastikan penanganan perkara tersebut masih terus berlanjut dan dilakukan dengan tetap memperhatikan hak korban, saksi maupun pihak terlapor serta mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tutup Welfrick. (Arya)