MAKASSAR,HBK – Kepala Kejaksaan Negeri Barru terima piagam penghargaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan korban pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 pukul 09.30 Wita, bertempat di Baruga Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kegiatan merupakan Pemberian Dana Bantuan Korban dan Sosialisasi Mewujudkan Hak Atas Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Adapun kegiatan ini dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., Anggota Komisi XIII DPR RI Hj. Meity Rahmatia,S.Pd., S.E., M.M.,Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi beserta jajaran, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan Dr. Nirwana,serta diikuti oleh jajaran Kepala Kejaksaan Negeri se- Sulawesi Selatan baik secara luring maupun daring.
Sementara itu rangkaian acara kegiatan dilaksanakan sebagai berikut :
1.Pembukaan disertai sambutan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang menyatakan bahwa pemberian restitusi melalui dana bantuan korban ini merupakan yang pertama kali diadakan di Sulawesi Selatan. 2.Anggota Komisi XIII DPR RI mengapresiasi atas kolaborasi aparat penegak hukum dan LPSK serta keberhasilan inovasi Layanan Saksi Prima 3.Ketua LPSK paparkan capaian eksekusi restitusi di berbagai wilayah hukum Kejari di Sulawesi Selatan.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan piagam penghargaan dari LPSK kepada Kajati Sulawesi Selatan dan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan perihal program Layanan Saksi Prima.
“Adapun penerima Piagam Penghargaan Kajati Sulawesi Selatan, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulawesi Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Barru,Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, serta 2 (dua) Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barru,”ungkap Erik Yudistira SH MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Barru dalam keterangan resminya (16/4/2026) via WhatsApp.

Menurutnya kegiatan sosialisasi Hak Atas Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sesi tanya jawab, dan penutup.
“Penghargaan tersebut diberikan secara khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Barru, serta 2 (dua) Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barru, yaitu Andi Muhammad Fatih, S.H. dan Muhaimin, S.H., atas keberhasilan dan kerja keras mereka dalam melakukan penelusuran aset pelaku tindak pidana guna memastikan hak-hak korban terpenuhi,”beber Erik.
Kendati demikian Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam sambutannya memberikan apresiasi khusus atas kinerja Kejaksaan Negeri Barru yang telah berupaya maksimal dalam melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan.
Kajati Sulawesi Selatan menjelaskan bahwa dalam menangani perkara di wilayah hukum Barru, jaksa telah menempuh langkah progresif dengan melakukan asset tracing yang mendalam.
“Ketika aset pelaku tidak ditemukan, langkah solutif yang diambil adalah memfasilitasi pemenuhan hak korban melalui kompensasi dari dana
bantuan korban LPSK, ” jelasnya.
Di samping itu dalam kegaiatan tersebut dilakukan penyerahan dana bantuan korban sebagai bukti nyata keberhasilan kolaborasi penegakan hukum dalam memulihkan hak korban, yang mencakup pemberian bantuan kepada korban tindak pidana kekerasan seksual dan tindak
pidana perlindungan anak.
Menurut Kajati Sulsel bahwa pemberian penghargaan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Barru dalam menjalankan fungsi penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga berfokus pada perlindungan dan pemulihan hak-hak korban tindak pidana secara nyata di lapangan,”tandasnya.
Kajati Bahwa kegiatan ini berjalan dengan aman dan kondusif sebagai wujud nyata keberpihakan negara serta optimalisasi perlindungan hak korban melalui kolaborasi lintas lembaga dan
inovasi layanan peradilan yang ramah bagi saksi dan korban.(Ark/Ril)




Tinggalkan Balasan