BARRU HBK – Tim Gabungan Polres Barru berhasil meringkus pelaku pencurian emas di Desa Cilellang, Kabupaten Barru. Dua pelaku diamankan masing-masing di lokasi berbeda pada Minggu (29/3/2026) dini hari.
Kasi Humas Iptu Sulpakar, S.E kepada awak media menjelaskan, kedua pelaku masing-masing berinisial AR (25) dan S (35) merupakan warga Desa Kupa Kabupaten Barru.
“Tim berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan. Saat ini keduanya telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 22.00. Saat itu, korban baru saja pulang dari salat tarawih mendapati pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka dan lemari kamar telah dibongkar. Setelah diperiksa, sejumlah perhiasan emas dan satu unit telepon genggam telah hilang.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan cara terlebih dahulu melakukan pemantauan terhadap rumah korban. Pada malam kejadian, keduanya datang berboncengan menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencungkil jendela menggunakan obeng, sementara rekannya menunggu di luar sambil mengawasi situasi.
Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa emas hasil curian telah dijual seharga Rp5,3 juta. Uang tersebut kemudian dibagi dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara handphone hasil curian digunakan oleh salah satu pelaku.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku. Sementara barang bukti lain, termasuk emas dan alat yang digunakan saat beraksi, masih dalam proses pencarian.
Saat ini, kedua pelaku diamankan di Polsek Mallusetasi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.(Ril)




Tinggalkan Balasan