ENREKANG, HBK — Upaya mencegah dan menekan kekerasan terhadap perempuan terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Enrekang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Perempuan didorong tidak memilih diam ketika menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak kekerasan di lingkungan sekitarnya.
Pesan tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Kecamatan Curio, Kamis (20/8/2026).
Ketua TP PKK Kabupaten Enrekang, Ny. Hj. Ratnawati M. Yusuf R., yang hadir sebagai salah satu narasumber, menekankan pentingnya keberanian perempuan untuk bersuara dan melaporkan tindak kekerasan.
“Perempuan harus berani bersuara dan melapor. Pencegahan kekerasan membutuhkan kolaborasi semua pihak,” menjadi pesan utama yang disampaikan Ratnawati.
Menurutnya, kekerasan terhadap perempuan bukan persoalan yang dapat diselesaikan pemerintah atau aparat penegak hukum semata. Pencegahan membutuhkan keterlibatan keluarga, pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, satuan pendidikan hingga masyarakat secara luas.
Karena itu, sosialisasi tersebut melibatkan berbagai unsur strategis, mulai dari kepala desa, Kepala KUA, tenaga pendidik, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga perwakilan perempuan.
Jangan Biarkan Korban Menghadapi Kekerasan Sendirian
Ratnawati berharap sosialisasi tidak berakhir sebatas kegiatan seremonial. Peserta diharapkan meneruskan pengetahuan yang diperoleh kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.
Dengan semakin luasnya pemahaman masyarakat, lingkungan sosial diharapkan menjadi lebih peka dalam mengenali tanda-tanda kekerasan sekaligus mampu memberikan dukungan kepada korban.
Keberanian korban untuk melapor juga harus diimbangi dengan lingkungan yang memberikan rasa aman dan tidak menyalahkan ataupun memberikan tekanan kepada korban.
Perkawinan Anak Jadi Perhatian
Sementara itu, Kepala DP3A Kabupaten Enrekang menyoroti sejumlah faktor yang dapat meningkatkan kerentanan perempuan terhadap berbagai persoalan, termasuk perkawinan pada usia anak.
Perkawinan anak dinilai dapat berkaitan dengan ketidaksiapan psikologis, ekonomi maupun sosial pasangan, yang pada akhirnya berpotensi memunculkan persoalan dalam kehidupan rumah tangga.
Karena itu, upaya pencegahan perkawinan anak turut menjadi bagian dari penguatan perlindungan perempuan dan pembangunan keluarga yang sehat.
Batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan di Indonesia ditetapkan 19 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
DP3A juga mendorong penguatan pemberdayaan perempuan agar memiliki kapasitas, kemandirian dan kemampuan dalam mengambil keputusan.
“Perempuan harus mandiri dan berdaya, tetapi di sisi lain juga memahami tanggung jawabnya dalam keluarga,” menjadi salah satu poin yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Polisi Dorong Korban Gunakan Mekanisme Pelaporan
Narasumber lainnya, Kanit PPA Polres Enrekang Aiptu Sudirman, S.H., memberikan pemahaman mengenai aspek penegakan hukum dan mekanisme pelaporan ketika terjadi dugaan tindak kekerasan.
Masyarakat didorong memahami pentingnya pelaporan atau pengaduan agar dugaan tindak kekerasan dapat ditindaklanjuti melalui prosedur yang berlaku.
Dalam prosesnya, aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti sesuai karakteristik perkara yang dilaporkan.
Perlindungan terhadap korban juga telah memiliki sejumlah landasan hukum, antara lain UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Di tingkat daerah, upaya perlindungan diperkuat melalui Perda Kabupaten Enrekang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Bangun Jejaring Perlindungan hingga Desa
Sosialisasi di Kecamatan Curio diharapkan menjadi momentum memperkuat jejaring perlindungan perempuan hingga tingkat desa.
Kepala desa, tenaga pendidik, tokoh agama, tokoh masyarakat, Kepala KUA dan perwakilan perempuan memiliki posisi strategis untuk membantu mengenali potensi kekerasan, membangun lingkungan yang aman, memberikan dukungan kepada korban serta mengarahkan penanganan kepada lembaga yang berwenang.
Pencegahan kekerasan tidak cukup dilakukan setelah suatu peristiwa terjadi. Upaya tersebut membutuhkan edukasi sejak dini, penguatan keluarga, pemberdayaan perempuan, keberanian melapor serta kepedulian lingkungan sekitar.
Melalui kolaborasi tersebut, DP3A Enrekang berharap perlindungan terhadap perempuan semakin kuat dan masyarakat tidak lagi menganggap kekerasan sebagai persoalan pribadi yang harus disembunyikan.
Perlindungan perempuan menjadi tanggung jawab bersama, mulai dari keluarga, desa, lembaga pendidikan dan tokoh masyarakat hingga pemerintah serta aparat penegak hukum.
(Abbas)


Tinggalkan Balasan