PAREPARE, HBK – Kontroversi mengenai pengkategorian Rumah Jabatan (Rujab) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Rumah Dinas (Rumdis) staf sebagai bagian dari “Pelayanan Publik” mendapat bantahan tegas dari kalangan akademisi di Kota Parepare.
Sejumlah dosen perguruan tinggi setempat menegaskan bahwa klaim tersebut keliru secara substansi hukum dan logika administrasi negara.
Menanggapi polemik penggunaan dana hibah APBD senilai Rp1,4 miliar yang mencakup pembangunan Rujab dan Rumdis, para ahli menekankan perbedaan mendasar antara fasilitas yang dapat diakses publik dengan fasilitas internal pejabat.
Ahli Bahasa dan Pendidik: Pelayanan Publik Harus Bersentuhan Langsung dengan Rakyat
Dr. Amaluddin, tokoh pendidik dan dosen di Universitas Muhammadiyah Parepare (UMPAR), memberikan pandangan sederhana namun fundamental. Menurutnya, definisi pelayanan publik haruslah sesuatu yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat umum.
“Yang saya pahami sebagai pelayanan publik adalah fasilitas seperti Rumah Sakit, Kantor Kecamatan, Kelurahan, Puskesmas, Kantor Sinopta (Samsat), atau Dukcapil. Intinya, itu adalah layanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat,” jelas Dr. Amaluddin saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2026).
Bagi Dr. Amaluddin, memasukkan hunian pribadi pejabat ke dalam kategori ini adalah anomali yang sulit diterima akal sehat publik.
Tinjauan Hukum: Rujab Adalah Aset Negara, Bukan Layanan Umum
Senada dengan itu, Dr. A.M. Natsir, Dosen Institut Andi Sapada (IAS) Parepare, menelaah isu ini dari kacamata hukum administrasi negara. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mendefinisikan pelayanan publik sebagai pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi warga negara atas barang, jasa, atau pelayanan administratif.
“Masyarakat berkedudukan sebagai penerima manfaat. Pertanyaannya, apakah masyarakat bisa menginap di Rujab Kajari? Tentu tidak. Karena itu, Rujab bukan objek layanan publik,” tegas Dr. Natsir.
Ia menjelaskan bahwa status Rujab dan Rumdis diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1994 jo PP Nomor 31 Tahun 2005 tentang Rumah Negara.
Dalam regulasi tersebut, rumah jabatan didefinisikan sebagai fasilitas tempat tinggal dan penunjang pelaksanaan tugas bagi pejabat selama memangku jabatan.
“Statusnya adalah fasilitas kedinasan atau hak pakai yang diberikan negara kepada pejabat tertentu. Ini adalah fasilitas internal untuk penyelenggara negara itu sendiri, dikelola oleh Bagian Umum dan Aset, bukan untuk dikonsumsi publik,” urainya.
Dikotomi Jelas: Siapa Penerima Manfaatnya?
Untuk mempermudah pemahaman publik, Dr. Natsir memberikan ilustrasi dikotomi yang tegas:
Kategori Pelayanan Publik: KTP, air PDAM, sekolah negeri, berobat di Puskesmas. Penerimanya: Masyarakat umum.
Bukan Pelayanan Publik (Fasilitas Internal): Rumah jabatan, mobil dinas, gaji pejabat, seragam dinas. Penerimanya: Pejabat/ASN sebagai penunjang kerja.
“Mengklaim rumah pribadi/dinas pejabat sebagai bagian dari ‘pelayanan publik’ adalah keliru secara hukum dan logika pemerintahan. Ini adalah fasilitas pendukung aparatur, bukan layanan untuk rakyat,” pungkas Dr. Natsir.
Dengan penjelasan akademis dan yuridis ini, sorotan terhadap ketidaksesuaian nomenklatur anggaran hibah yang digunakan untuk membangun hunian pejabat semakin kuat. Publik kini memiliki landasan fakta yang jelas: Rujab dan Rumdis adalah hak istimewa jabatan, bukan hak akses publik. (Samir)


Tinggalkan Balasan