BARRU,HBK – Adanya pembangunan gedung Koperasi Merah Putih Kelurahan Mallawa Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru diatas lahan Balai Penyuluh Pertanian Mallusetasi menjadi tanda tanya masyarakat Mallusetasi baru baru ini.
Pada aktifitas sebelumnya lahan tersebut merupakan lahan garapan Pertanian BPP yang peruntukannya sebagai lahan pembibitan benih padi unggul.
Kemudian saat ini gedung Kopdes Mallawa telah berdiri kendati belum rampung namun dapat dipastikan pembangunannya bakal selesai pada April 2026 mendatang.
Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan adalah unit kerja nonstruktural di tingkat Kecamatan yang berperan sebagai pusat koordinasi, penyuluhan, konsultan agribisnis, dan pengembangan kemitraan usaha pertanian.
Di samping itu BPP berfungsi mendampingi petani, menyediakan data/informasi pertanian, serta memfasilitasi sekolah lapang untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas pertanian di wilayah Kecamatan.
Ir Ahmad selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barru yang dikonfirmasi via telepon pada Rabu 12 Maret 2026 terkait alih fungsi lahan Pertanian Pemkab Barru tersebut sedang ada kegiatan di Masjid Kecamatan Pujananting.
“Saya sementara mendampingi Bupati Barru di Pujananting adapun terkait lahan BPP tersebut adalah milik Pemkab Barru terserah pemerintah daerah penggunaannya dan peruntukannya,untuk lebih jelasnya silahkan ke pak Camat Mallusetasi atau Lurah Mallawa terkait lahan tersebut.,”jawabnya singkat.
Semenraea itu Andi Sandy Mulaputra SE selaku Camat Mallusetasi ditemui via whatsapp Kamis 12 Februari 2026 di kantornya membenarkan pemakaian lahan BPP Pertanian yang ada di Kelurahan Mallawa.

“Iya yang di BPP itu lahan terlantar dan milik Pemkab Barru,makanya kopdes MP Mallawa dibangun dilokasi lahan sawah BPP Mallusetasi,”jelasnya.
“Rencana pembangunan kopdes MP di Kecamatan Mallisetasi akan dibangun pada 3 Kelurahan dan 5 Desa masing-masing Kelurahan Bojo,Kelurahan Mallawa, Kelurahan Palanro Desa Bojo, Desa Kupa Desa Nepo dan Desa Cilellang,”ungkapnya.
“Kami terkendala di lahan,sebab lahan yang tersedia terbatas guna pembangunan gedung kopdes MP tersebut,”katanya.
Menurut Sandy, Desa dan Kelurahan bukannya tidak bisa atau tidak mampu menyediakan lahan,akan tetapi ukuran luas atau panjang dari lahan yang dibutuhkan tersebur rata-rata tidak masuk kriteria maupun juknis Kopdes MP.
“Untuk sementara yang terbangun ada 2 yaitu Kopdes Kelurahan Mallawa dan Desa Nepo,sebab memenuhi kriteria lahan minila 6 are dengannkuas ukurann20x30 dengan akses jalan Kabupaten,sedangkan yang lain masih berada pada tahap pematangan lahan pembangunan,untuk saat ini semoga tidak ada halangan Desa Bojo juga sudah punya lahan yang sesuai,”bebernya.
“Bahkan tadi dalam rapat koordinasi dengan OPD terkait Kopdes saya minta khusus di Kecamatan Mallusetasi agar juknis terkait ukuran luas lahan mengkuti situasi dan kondisi lahan di Kecamatan Mallusetasi guna memperceoat pembangunan kopdes di Desa dan Kelurahan se Kecamatan Mallusetasi,” tandasnya.
“Dan perlu jadi pertimbangan penentu kebijakan bahwa di Mallusetasi itu beda kondisinya dengan di pulau Jawa yang lahannya masih tersedia luas untuk bangunan Pemerintah Desa dan Kelurahan yang ditopang hasil bumi melimpah dan perdagangan terkelola dengan baik sehingga sangat relevan dan cocok jika sesuai standar bangunan besar seoerti itu,”pungkasnya.
“Akan tetapi khusus di Mallusetasi berbeda situasi dan kondisnya,sehingga usulan kami perlu dipertimbangkan jika memgacu pada juknis Kopdes MP.,” tutup Sandy.(Ril)









Tinggalkan Balasan