SIDRAP, HBK — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) melakukan uji petik atau verifikasi faktual Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2025.
Komisioner Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam, menjelaskan kegiatan ini bertujuan memastikan akurasi data pemilih di tingkat kelurahan, mulai dari warga yang sudah meninggal dunia, pindah domisili keluar maupun masuk, hingga mereka yang baru genap berusia 17 tahun.
“Uji petik ini dilaksanakan mengacu pada Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” terang Asmawati, Senin (15/9/2025).
Ia menegaskan, ada sejumlah elemen penting yang menjadi perhatian, antara lain pemilih pemula, pemilih baru, pemilih pindah masuk/keluar, serta pemilih yang sudah meninggal dunia.
“Misalnya, apakah nama pemilih yang pindah atau meninggal dunia itu sudah dicoret dari daftar atau belum?” jelasnya.
Menurutnya, uji petik telah dilakukan di dua kelurahan, yakni Kelurahan Pangkajene dan Kelurahan Lakessi. (Arya)
Tinggalkan Balasan