SIDRAP, HBK — Ribuan pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu memadati halaman Mapolres Sidrap, Jalan Bau Massape, Kecamatan Maritenggae, Jumat, 12 September 2025.

Mereka berbondong-bondong datang untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menjadi salah satu syarat wajib pendaftaran PPPK.

Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong didampingi Kasat Intel Polres Sidrap, AKP Andi Aswan menegaskan bahwa seluruh pelamar akan mendapat pelayanan maksimal tanpa terkecuali.

“Layanan SKCK tetap dibuka 24 jam. Jadi pelamar tidak perlu khawatir, cukup ambil nomor antrean dan tertib, pasti dilayani dengan baik,” ujarnya.

Kepadatan pelamar di Mapolres Sidrap mulai terjadi sejak Kamis, 11 September 2025, dan terus berlanjut hingga hari ini. Dari data yang ada, jumlah alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu di Sidrap mencapai 2.940 orang.

Rinciannya, sebanyak 2.435 berasal dari pangkalan data BKN, sementara 505 orang lainnya merupakan pegawai non-ASN yang tidak terdaftar dalam database tersebut.

Pendaftaran PPPK paruh waktu untuk pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) dijadwalkan berlangsung hingga 15 September 2025.

Selain SKCK, pelamar juga wajib melengkapi sejumlah dokumen lain, seperti pas foto terbaru berlatar merah, salinan ijazah asli, transkrip nilai, surat keterangan sehat, surat pernyataan lima poin, serta surat rencana penempatan dari pimpinan tinggi pratama.

Antusiasme ribuan pelamar ini membuat suasana Mapolres Sidrap terlihat penuh sejak pagi hingga malam. Meski demikian, pelayanan tetap berjalan tertib berkat sistem antrean yang diterapkan aparat kepolisian. (Arya)