BARRU, HBK – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Barru berhasil mengamankan sebanyak 2 unit dumptruk beserta empat orang tersangka pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar pada Selasa (5/8/2025) di Mapolres Barru.

Dalam keterangan resmi pihak Mapolres Barru yang di pimpin Kasat Reskrim Polres Barru Iptu Akbar Sirajuddin SH didampingi Iptu Sulpakar Kasi Humas,serta IPDA Syarifuddin Kanit Tipidter,,IPDA Fauzi Kanit Pidum terungkap ke empat tersangka pelaku ini diamankan Satreskrim Polres Barru di dua tempat yang berbeda, namun dengan modus kejahatan yang sama.

Empat orang tersangka tersebut mengangkut BBM bersubsidi dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Barru guna diperdagangkan ke luar daerah Barru.

“Kronologi penangkapan para tersangka serta identitas para pelaku,awalnya dimulai penangkapan pertama pada Jumat,(1/8/2025). Masing-masing tiga orang tersangka berinisial Hasrul bin Bahar (45), Akbar bin Hasanuddin (24), dan Sinyo bin Ahmad (31), ditangkap dan diamankan saat mengangkut BBM bersubsidi menggunakan satu unit truk dump Hino 500 berwarna hijau dengan nomor polisi DP 8545 GK,”ungkap Iptu Akbar Sirajuddin SH.

“Kemudian dari tangan ketiganya, kami mengamankan barang bukti berupa 16 jerigen berisi solar (masing-masing sekitar 30 liter) dan 8 drum berisi solar (masing-masing sekitar 190 liter), serta satu unit pompa mesin dinamo dan dua buah selang,”beber Akbar.

“Berdasarkan pengakuan para tersangka mereka berencana membawa BBM tersebut ke Kabupaten Luwu Timur.”terang Akbar.

“Adapun saat ini kasus ini telah tercatat dan teregister dalam laporan polisi nomor LP/A/08/VIII/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES BARRU/POLDASULSEL,”kata Akbar.

Selanjutnya, pada Sabtu, (2/8/2025) pihak kami kembali mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial F (22). Sama seperti kasus sebelumnya, F juga didapati sedang mengangkut BBM bersubsidi jenis solar menggunakan dump truk Hino 300 berwarna hijau dengan nomor polisi DD 8261 RY.

“Dari tersangka F, terdapat sebanyak 11 jerigen yang masing-masing berisi sekitar 30 liter solar. Berdasarkan pengakuan F, BBM tersebut dibeli dari beberapa SPBU di Barru dan akan dibawa ke Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara,dan kasus ini juga sudah terdaftar dengan nomor laporan LP/A/09/VIII/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES BARRU/POLDASULSEL,”jelasnya.

Ancaman Hukuman :
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah. Ancaman hukuman yang menanti para tersangka tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 60 miliar,”kunci Akbar.(*)