BONE, HBK – Aroma dugaan penyimpangan dalam penggunaan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas (SPPD) di kalangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, semakin santer.

Penelusuran media mengindikasikan adanya kejanggalan dalam pembayaran tunjangan dan dana operasional pimpinan, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. Ironisnya, saat dimintai keterangan, sejumlah pihak terkait memilih bungkam, termasuk Plt Sekretaris DPRD.

Sementara itu, Plt BKAD Pemda Bone, Andi Tenriawaru, hanya menyambut pertanyaan wartawan dengan kalimat singkat, “santaimiki dulu.”

Temuan hasil audit laporan keuangan yang terpercaya menyoroti dugaan penyimpangan ini. Anggaran belanja SPPD unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bone pada tahun 2023 tercatat sebesar Rp12.827.632.000, dan angka ini melonjak drastis pada tahun 2024 menjadi Rp17.356.461.000. Sementara itu, sementara anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD  menunjukkan penurunan angka, yaitu dari Rp2.220.542.000 pada tahun 2023 dan turun menjadi Rp1.934.940.000 pada tahun 2024.

Informasi yang dihimpun juga ditemukan bahwa Pemda Kabupaten Bone sebelumnya telah menggelar sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), sebuah mekanisme tindak lanjut terhadap kesalahan penggunaan atau kelebihan anggaran negara.

Disinyalir, sidang tersebut menemukan adanya belanja uang negara pada internal DPRD Kabupaten Bone yang wajib dikembalikan. Namun, seorang pejabat pemerintah kabupaten Bone yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, lima oknum anggota DPRD yang diundang dalam persidangan tidak hadir, dan hingga kini belum ada pengembalian dana negara yang diduga merupakan kerugian.

“Ada lima orang anggota DPRD itu sudah diundang dalam sidang TPTGR saat itu tapi tidak hadir, dan sampai sekarang belum pengembalian yang diduga kerugian negara,” ujarnya.

Audit Keuangan Ungkap Kelebihan Pembayaran Tunjangan Fantastis dimana hasil penelusuran media lebih lanjut menguatkan dugaan ini dengan merujuk pada risalah hasil audit keuangan Pemkab Bone.

Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2023 menunjukkan bahwa dari total realisasi Belanja Pegawai sebesar Rp951.932.974.830,86, sebagian digunakan untuk pembayaran tunjangan dan penunjang operasional Pimpinan dan Anggota DPRD.

Pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban Belanja Pegawai mengungkap bahwa perhitungan pembayaran Belanja Tunjangan dan Dana Operasional Pimpinan (DOP) DPRD tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa perhitungan Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, dan DOP harus didasarkan pada indikator kemampuan keuangan daerah.

Pada tahun 2023, kategori kemampuan keuangan daerah Kabupaten Bone ditetapkan dalam kategori “sedang” berdasarkan SK Bupati Bone Nomor 607 Tahun 2022. Namun, hasil pemeriksaan kertas kerja perhitungan tunjangan menunjukkan bahwa dasar perhitungan yang digunakan adalah data realisasi tahun 2020. Padahal, sesuai ketentuan, dasar perhitungan kemampuan keuangan daerah seharusnya dihitung berdasarkan data realisasi APBD dua tahun anggaran sebelumnya dari tahun anggaran yang direncanakan. Artinya, untuk TA 2023, seharusnya didasarkan pada data realisasi APBD TA 2021.

Hasil perhitungan ulang menunjukkan bahwa kemampuan keuangan Daerah Pemkab Bone pada TA 2021 sebenarnya berada pada tingkat “rendah”, sehingga mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran fantastis sebesar Rp2.381.761.200,00. Rincian kelebihan pembayaran tersebut meliputi:

* Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp1.849.260.000,00
* Tunjangan Reses: Rp467.670.000,00
* Dana Operasional Pimpinan (DOP): Rp64.831.200,00

Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran di lingkungan DPRD Bone. Akankah ada tindak lanjut serius terhadap dugaan penyimpangan ini?. (Tim)