Makassar  – Kasus seorang perempuan berinisial T menjadi perbincangan publik setelah sebelumnya mengaku hamil oleh seorang perwira TNI.

Namun, belakangan T membuat pernyataan tertulis di atas materai yang menyatakan bahwa dirinya tidak dalam kondisi hamil.

Dalam perkembangan kasus tersebut, T juga diketahui pernah menerima uang sebesar Rp50 juta .

Parah nya T Sebelumnya, dilaporkan oleh mantan suaminya, seorang anggota TNI aktif berinisial P, ke Denpom Makassar atas dugaan perzinaan.

Laporan tersebut berawal dari peristiwa penggerebekan yang dilakukan oleh aparat TNI di sebuah apartemen di Makassar.

Saat penggerebekan berlangsung, T yang saat itu masih berstatus sebagai istri sah (Persit), ditemukan bersama seorang pria lain yang juga merupakan anggota TNI aktif berinisial Prada R.

Mirisnya, saat itu T disebut dalam kondisi hamil.

Akibat kejadian tersebut, hubungan rumah tangga T dan P berujung pada gugatan cerai.

Proses perceraian tersebut telah diterima oleh Pengadilan Agama Makassar dengan nomor perkara 1799/Pdt.G/2025/PA.Mks.

Sementara itu, Prada R yang turut terlibat dalam kasus tersebut telah menjalani proses hukum di Pengadilan Militer III-16 Makassar.

Berdasarkan petikan putusan nomor 86-K/PM.III-16/AD/X/2025, majelis hakim menyatakan bahwa Prada R terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinaan.

Dalam amar putusannya, pengadilan menjatuhkan hukuman sebagai berikut:

Pidana pokok berupa penjara selama 9 (sembilan) bulan

Pidana tambahan berupa pemecatan tidak dengan hormat dari dinas militer

Putusan tersebut menjadi bentuk ketegasan institusi militer terhadap pelanggaran kode etik dan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh anggotanya.

Sampai berita ini di terbit kan media ini belum mendapatkan konfirmasi secara reesmi oleh inisial T

Biro Makassar
Editor
Redaksi harianberitakota
Reporter