PINRANG, HBK — Satuan Reserse Narkotika (Satresnakoba) Polres Pinrang Polda Sulsel berhasil mengungkap sindikat peredaran zat Narkotika dengan mengamankan Dua orang Terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu-shabu.

Penangkapan dilakukan pada Minggu 15 September 2024, dikampung Malimpung, Kecamatan Patampanua, Pinrang, sekitar pukul 06.00 Wita.

Dua pelaku berinisial IR (34) warga Kelurahan Pacongan, kecamatan Paleteang dan RS (35) warga kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto Pinrang digiring ke Sel Rutan Polres setempat.

Kasat Narkoba Polres Pinrang IPTU Fitri Matikka, S.tr.K mengatakan jika tim opsnal sat narkoba polres Pinrang mendapatkan informasi masyarakat adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Saat dilakukan pengeledahan, tim mendapatkan barang bukti 10 sachet bening berukuran sedang, tiga kantong plastik, satu unit mobil Grand Max dan satu unit Handphone.

“Saat penggeledahan kita temukan kurang lebih 523 gram di dalam sachet bening yang ditemukan ditempat duduk penumpang mobil pickup,” kata Fitri.

Selanjutnya dilakukan interogasi awal dan diperoleh keterangan asal paket shabu tersebut di semak-semak pinggir jalan kampung Malimpung-Kulo Kecamatan Patampanua yang akan dibawa ke kabupaten Pinrang.

“IR dan RS dibawa ke Polres Pinrang untuk pendalaman kasus
pengendali peredaran shabu tersebut sementara didalami oleh personil,” ucapnya.

Atas perbuatan tersebut kedua pelaku dikenakan pasal dengan ancaman Pasal 112 Ayat (2) Dalam Hal Perbuatan Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram.

Pelaku Dipidana Dengan Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 5 (Lima) Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun Dan Pidana Denda Rp. 8.000.000.000 (Delapan Milyar Rupiah). (June)