GOWA, HBK — Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Malino menggelar acara pemberian remisi khusus dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual pada Jumat, 28 Maret 2025, pukul 10.00 WIB, dan dipusatkan di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Kegiatan ini diikuti di aula Rutan Kelas IIB Malino oleh Kepala Rutan, Dedy Sutriady Rijal, dan Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Andri Gunawan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Rutan secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi khusus Idul Fitri kepada warga binaan yang memenuhi syarat.

Dalam sambutannya, Kepala Rutan Dedy Sutriady Rijal menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik warga binaan selama menjalani masa pembinaan.

Pemberian remisi ini adalah bentuk apresiasi bagi warga binaan yang telah menunjukkan sikap dan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan. Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan menjalani masa pembinaan dengan lebih baik,“ujar Dedy Sutriady Rijal.

Beliau juga menambahkan bahwa pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memberikan hak-hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh khidmat, diakhiri dengan doa bersama dan ucapan selamat kepada para warga binaan yang menerima remisi.(Ibhas)