SIDRAP, HBK — Polemik pemberhentian perangkat Desa Mattirotasi Kecamatan Watang Pulu yang menjadi sorotan akhirnya ‘klimaks’.
Pemberhentian Staf Desa atas nama Nurhasmi (Kasi Pemerintahan) bersama dua rekannya Fazirah (Kaur Perencanaan) dan Titin Sri Mulyana (Staf Kaur Keuangan) sudah sesuai aturan yang mengikat.
Dalam klarifikasinya, pihak Desa Mattirotasi sudah sepakat memberhentikan ketiga orang ini atas desakan perangkat desa terdiri BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda serta Ketua PKK beserta anggota yang berjumlah 30 orang hadir dengan dibubuhi tandatangan.
Melalui keputusan forum Musyawarah Desa sesuai Nomor 14/000/420/DMT/2024 Tertanggal 22 Agustus 2024, Nurhasmi, Fazirah dan Titin Sri Mulyana diberhentikan (bukan dipecat) karena dianggap sudah tidak mampu lagi melaksanakan tanggung jawabnya sebagai aparat Desa.
Hal itu berdasarkan Peraturan Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang diubah Permendagri nomor 67 tahun 2017 dengan mengevaluasi kinerja perangkat desa melalui musyawarah Desa.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Desa Mattirotasi Bahar Idris saat mengklarifikasi masalah internal desanya tersebut.
“Kami tidak pernah memecat mereka. Hanya ketiga staf saya ini sudah tidak konsisten dan tidak bertanggungjawab lagi atas kepentingan internal Desa. Semua ini diputuskan lewat forum Musyawarah Desa yang dihadiri oleh 30 orang yang bertandatangan setuju pemberhentian pada Nurhasmi, Fazirah dan Titin Sri Mulyana,”ungkap Bahar Idris, Jumat (23/08/2024).
Bahar menjelaskan bahwa keputusan ini tidak atas dasar keputusan pribadinya, melainkan desakan keputusan para pemangku kepentingan internal desa sehingga melahirkan keputusan untuk mengistirahatkan ketiganya.
“Ada hal yang yang harus kita ambil keputusan secara kuorum dan itu semuanya kita rembukkan lewat keputusan bersama, bukan kepentingan pribadi saya sehingga alasan pemberhentian Nurhasmi, Fazirah dan Titin Sri Mulyana sudah sesuai aturan dan mekanisme keputusan bersama,”ungkap Bahar.
Menurutnya, keputusan lewat musyawarah ini sudah ditindak lanjuti ke tingkat pimpinan melalui Rekomendasi kepada Camat Watang Pulu.
“Saya sudah hadapkan kepada camat atas keputusan musyawarah bersama soal ini. Pimpinan sudah menindaklanjuti dan dianggap masalah ini sudah selesai,”tandasnya.
Terpisah, Camat Watang Pulu H.Hidayatullah Abbas yang dihubungi terpisah membenarkan keputusan Musyawarah bersama di desa Mattirotasi itu.
“Surat hasil Musyawarah bersama perangkat desa Mattirotasi sudah ada dan sudah saya tindaklanjuti. Keputusan ini merupakan keputusan tertinggi dan mutlak harus ditindaklanjuti, jadi surat rekomendasi ini saya tindaklanjuti sesuai aturan berlaku,”ungkap Hidayat.
Sebelumnya, kasus pemberhentian ini mencuat ke publik karena dianggap ada ada keputusan sepihak oleh Kepala Desa Bahar Idris.
Padahal faktanya, pihak desa tidak pernah melakukan keputusan sepihak dengan memecat ketiga orang staf desa Mattirotasi tersebut, melainkan diputuskan melalui forum resmi aparatur desa yang dihadiri seluruh pemangku kepentingan Desa yang dihadiri 30-an orang dan disertai bubuhan tandatangan.
Pasca keputusan ini, kini pihak Desa Mattirotasi akan mengevaluasi dengan mencari pengganti posisi tiga orang ini demi kelangsungan pelayanan di Desa Mattirotasi.
“Insyaallah, dalam waktu dekat ini, kami akan mencari pengganti aparatur Desa untuk mengisi lowongnya posisi Kasi Pemerintah, Kaur Perencanaan dan Staf Kaur Keuangan,”tandas Kades Bahar Idris. (*)
Tinggalkan Balasan