SIDRAP, HBK β Dugaan praktik dana pinjaman (Dapin) online ilegal mulai meresahkan warga Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Selain membebankan bunga yang sangat tinggi, korban juga mengaku mengalami intimidasi berupa ancaman penyebaran data pribadi hingga foto keluarga apabila terlambat melunasi pinjaman.
Salah seorang korban berinisial RK (28) mengaku awalnya tergiur dengan tawaran pinjaman yang beredar di media sosial. Kemudahan proses pengajuan dan pencairan dana yang cepat membuatnya memutuskan mengajukan pinjaman secara daring.
Namun, setelah dana diterima, beban pembayaran yang harus ditanggung justru jauh melebihi jumlah pinjaman.
“Bunganya mencekik, bahkan bunga berbunga. Ada yang tenornya tiga hari sampai tujuh hari, tetapi jumlah yang harus dikembalikan lebih besar dari uang yang dipinjam,” ujar RK, Kamis (16/7/2026).
RK mengungkapkan, sebelum dana dicairkan dirinya diminta mengirim berbagai dokumen pribadi, mulai dari foto KTP, swafoto sambil memegang KTP, video pernyataan meminjam uang, hingga tangkapan layar lokasi tempat tinggal.
Ia mengaku menerima pinjaman sebesar Rp1,2 juta dengan tenor tujuh hari. Namun saat jatuh tempo, ia diwajibkan mengembalikan Rp2,3 juta. Apabila terlambat membayar, pihak pemberi pinjaman disebut mengenakan denda hingga Rp50 ribu setiap jam.
“Saya pinjam Rp1,2 juta, tapi tujuh hari kemudian harus mengembalikan Rp2,3 juta. Kalau terlambat, dendanya Rp50 ribu per jam,” katanya.
Seluruh proses transaksi, mulai dari pengajuan, pencairan hingga penagihan, dilakukan secara online tanpa pernah bertemu langsung dengan pihak pemberi pinjaman.
Yang lebih mengkhawatirkan, RK mengaku mendapat ancaman bahwa foto dirinya beserta anggota keluarganya akan disebarluaskan melalui media sosial apabila tidak segera melunasi utang. Bahkan, menurutnya, foto anaknya yang masih di bawah umur ikut dipublikasikan.
“Saya akan menempuh jalur hukum. Nama baik saya dirusak, keluarga ikut dibawa-bawa, bahkan anak saya yang masih di bawah umur diposting,” ungkapnya.
RK menduga penyedia layanan pinjaman tersebut tidak memiliki izin resmi. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum dan instansi berwenang menyelidiki aktivitas Dapin tersebut apabila terbukti beroperasi secara ilegal dan melanggar ketentuan yang berlaku.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman secara daring. Warga diimbau memastikan penyelenggara pinjaman telah berizin dari otoritas yang berwenang serta menghindari tawaran pinjaman dengan bunga, denda, maupun syarat yang tidak wajar.
Sementara itu, Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan pemerintah berkomitmen memberantas praktik pinjaman berbunga tinggi yang merugikan masyarakat.
Ia menyatakan praktik rentenir dengan bunga yang tidak masuk akal tidak boleh terus membebani rakyat Indonesia. (Arya/*)




Tinggalkan Balasan