SIDRAP, HBK — Peristiwa penggerebekan yang terjadi di kawasan BTN Arawa, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, pada Jumat pagi (25/4/2026) sekitar pukul 08.00 WITA, kini menjadi perhatian publik. Selain menyisakan tanda tanya soal prosedur, kejadian ini juga memunculkan dugaan praktik di luar mekanisme hukum yang semestinya.

Berdasarkan penuturan sejumlah warga, penggerebekan berlangsung di area belakang pusat perbelanjaan Matahari, saat sebuah mobil Toyota Innova berwarna putih tiba dengan membawa sekitar lima orang. Situasi yang awalnya tampak biasa berubah tegang ketika sejumlah orang di lokasi langsung diamankan.

Salah satu pihak yang ikut diamankan mengungkapkan bahwa dalam proses tersebut, tidak ada surat tugas, surat penangkapan, maupun dokumen resmi lain yang diperlihatkan. Hal ini memicu keraguan terhadap legalitas tindakan aparat di lapangan.

“Tidak ada surat yang ditunjukkan, hanya komunikasi lewat WhatsApp dari seseorang yang mengaku bernama Gedion Mengku, katanya dari Siber Polda Sulteng,” ungkap sumber tersebut.

Di lokasi pertama, sekitar 10 orang disebut berada di tempat kejadian. Dari sana, aparat mengamankan sekitar 20 unit telepon genggam dan dua unit laptop, serta membawa total 14 orang.

Tidak berhenti di situ, salah satu warga berinisial MS kemudian dibawa ke lokasi kedua di BTN AR, berjarak kurang lebih satu kilometer. Di tempat ini, aparat kembali menyita sekitar 50 unit ponsel tambahan serta mengamankan dua orang lainnya, FD dan US.

Seluruh pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Posko Resmob Pinrang. Dari total 17 orang yang sempat diamankan, sebanyak 14 orang akhirnya dipulangkan karena dinyatakan tidak terkait dengan dugaan kasus penipuan online atau “sobis” yang tengah dikembangkan.

Sementara itu, tiga orang lainnya, yakni MS, FD, dan US, sempat ditahan.

Namun, perkembangan selanjutnya justru menimbulkan kontroversi. Beredar informasi adanya dugaan upaya penyelesaian kasus di luar jalur hukum. Disebutkan, sempat terjadi permintaan uang sebesar Rp700 juta yang kemudian disepakati menjadi Rp600 juta.

Pada malam harinya, sekitar pukul 21.00 WITA, ketiga orang tersebut dilaporkan telah dikembalikan di wilayah perbatasan Pinrang–Rappang setelah sejumlah uang diserahkan.

Ilustrasi Penangkapan. (Dok)

Skema pembayaran disebut dilakukan secara bertahap melalui beberapa rekening berbeda, termasuk melibatkan pihak keluarga dari salah satu yang diamankan. Total dana yang berpindah tangan disebut mencapai Rp600 juta.

Persoalan tidak berhenti di situ. Dugaan ketidaksesuaian jumlah barang bukti juga mencuat. Dari sekitar 72 unit ponsel yang sempat diamankan, hanya 41 unit yang dikabarkan kembali. Sebanyak 31 unit lainnya hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Beberapa perangkat yang diamankan bahkan disebut memiliki nilai tinggi, mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah per unit.

Keesokan harinya, Minggu pagi (26/4/2026), muncul komunikasi lanjutan melalui WhatsApp dari seseorang bernama Rendy yang meminta akses kata sandi salah satu perangkat, yakni iPhone 16, yang sebelumnya turut diamankan. Namun, maksud dari permintaan tersebut belum mendapat kejelasan.

Selain itu, dua kartu identitas milik warga bernama Irwan dan Muhammad Yusuf juga dilaporkan belum dikembalikan hingga saat ini.

Kasus yang disebut terkait dengan dugaan penipuan online ini merupakan pengembangan perkara sejak Februari 2026, dengan indikasi korban berada di wilayah Palu, Sulawesi Tengah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai seluruh rangkaian kejadian, termasuk dugaan pelanggaran prosedur, selisih barang bukti, serta isu penyelesaian di luar jalur hukum.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan resmi demi menjaga prinsip keberimbangan informasi.

Peristiwa ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum, agar kepercayaan publik tidak terkikis oleh praktik-praktik yang justru menimbulkan tanda tanya baru. (Ady)