BARRU, HBK — Marak aktivitas pertambangan galian C bodong alias ilegal tentu menjadi masalah tersendiri yang seakan tidak pernah selesai ­di wilayah hukum Polres Barru.

Tambang-tambang galian C tanpa izin berpotensi mengakibatkan bencana alam karena rusaknya struktur tanah dan perubahan ekosistem area tersebut.

Ironisnya, kegiatan ilegal tersebut diduga dan disinyalir terdapat campur tangan orang berpengaruh di pemerintahan dan aparat penegak hukum.

Salah satu contoh kegiatan yang terjadi diduga ilegal tidak mengantongi izin terjadi di Dusun Cengkenge, Desa Cilellang, Kecamatan Mallusetasi
Kabupaten Barru,

Dalam lokasi tersebut terdapat titik kegiatan pengambilan material tanah timbunan yang di duga di kelola H Tahir secara masif dengan menggunakan alat berat excavator serta telah berlansung sejak beberapa waktu lalu.

Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto S,I.K yang di konfirmasi terkait kegiatan ini via WhatsApp Rabu (20/3) membenarkan adanya kegiatan tersebut.

“Saya sudah perintahkan Kasat Reskrim turun kelapangan,terkait adanya dugaan aktivitas tambang ilegal,lagipula kegiatan ini sudah rame dibahas di group WhatsApp belum lama ini,”ungkapnya.

Sementara itu H Tahir selaku pemilik lahan tanah timbunan yang juga sekaligus owner SPBU Cilellang ditemui belum lama ini mengatakan kegiatan pengambilan material di Cengkengnge Desa Cilellang adalah tanah milik pribadinya.

“Tanah itu saya punya,rencananya jika sudah rata akan saya bangun masjid ditempat itu,kemudian buangan tanahnya saya pindahkan ke lokasi kolam ikan saya di Cilellang juga samping futsal,”ungkapnya.

“Adapun yang saya serahi membantu saya dalam melaksanakan kegiatan ini yaitu pak Saleh Kadus Cilellang karna dia punya armada dumptruk,”jelasnya.

Sudah menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum wilayah setempat untuk menindak, menutup dan menghentikan segala sesuatu kegiatan ilegal mining yang jelas jelas melanggar hukum, agar tercapainya penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu.

Untuk sejumlah kasus seperti kasus Ilegal Mining jelas banyak melanggar Peraturan Pemerintah, baik itu Perda Provinsi, Perbub, oleh karena itu, seharusnya tidak ada alasan bagi sejumlah pengusaha dalam melakukan aktifitas tambang ilegal.

Diterangkan dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat, (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (Aril)