SIDRAP, HBK  – Di tengah momentum pergantian kepemimpinan di Polres Sidrap, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sidrap berhasil mempersembahkan capaian membanggakan dengan mengungkap dua kasus menonjol, yakni tindak pidana pencurian dan penggelapan sepeda motor yang selama ini meresahkan masyarakat.

Keberhasilan tersebut menjadi kado istimewa bertepatan dengan pelaksanaan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolres Sidrap, dari AKBP Dr. Fantry Taherong, S.H., S.I.K., M.H., M.Krim kepada AKBP Indra Waspada Yuda, S.I.K., M.H. yang berlangsung di Mapolda Sulawesi Selatan, Kamis (30/7/2026).

Pengungkapan itu menunjukkan komitmen jajaran Satreskrim Polres Sidrap dalam menjaga stabilitas keamanan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, meski di tengah proses regenerasi kepemimpinan di lingkungan Polri.

Tim URC Satreskrim Polres Sidrap berhasil mengamankan seorang pria bernama Husni Mubarak alias Awe (32), seorang montir yang berdomisili di Jalan Andi Cammi, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

Pelaku ditangkap pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 14.17 WITA setelah sebelumnya menjadi target penyelidikan atas dua laporan polisi terkait pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor.

Kasus pertama bermula dari laporan M. Yunus yang kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah maroon bernomor polisi DP 5546 CI pada 30 Mei 2026. Kendaraan yang diparkir di depan kamar kos dalam kondisi terkunci leher tersebut hilang saat korban bangun keesokan harinya. Kerugian ditaksir mencapai Rp8 juta.

Sementara pada kasus kedua, Abd. Rahman S. melaporkan pelaku karena menggelapkan lima unit sepeda motor yang dititipkan untuk diperbaiki di bengkelnya. Bukannya memperbaiki kendaraan tersebut, pelaku justru menggadaikannya kepada orang lain sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim URC berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.

Dalam pemeriksaan, Husni mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z serta menggelapkan lima unit sepeda motor milik pelanggan yang kemudian digadaikan. Pelaku juga mengaku uang hasil penjualan dan gadai kendaraan tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan lima unit kendaraan sebagai barang bukti, yakni Yamaha Jupiter Z, Yamaha NMAX, dua unit Yamaha Gear 125, dan Honda Scoopy. Sementara satu unit Suzuki Satria masih dalam proses pencarian.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Sidrap. Penyidik juga terus mengembangkan kasus untuk menelusuri keberadaan barang bukti yang belum ditemukan serta pihak-pihak yang diduga menerima kendaraan hasil tindak pidana.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa kinerja Satreskrim Polres Sidrap tetap berjalan optimal dan profesional, sekaligus menjadi awal yang positif dalam estafet kepemimpinan Kapolres Sidrap yang baru. (Arya)