PINRANG, HBK – Pelarian pria yang diduga terlibat dalam kasus kematian seorang perempuan di sebuah kamar kost di Jalan Macan, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, akhirnya berakhir.

Tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang bersama Unit Keamanan Negara (Kamneg) Satintelkam Polres Pinrang berhasil mengamankan pria berinisial MB (29) setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari.

Jejak rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk penting yang membantu polisi menelusuri pergerakan terduga pelaku hingga pencarian mengarah ke Lingkungan Bulisu, Kelurahan Kassa, Kecamatan Batulappa, Kabupaten Pinrang.

Operasi pengungkapan dipimpin Kanit Resmob Polres Pinrang Ipda Ahmad Haris, S.Pd.I., bersama Kanit Kamneg Aiptu Syahrir. Tim melakukan serangkaian penyelidikan lapangan, meminta keterangan saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sejumlah titik.

Berawal dari Penemuan Korban di Kamar Kost

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Prawira Wardany mengungkapkan, perkara tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/413/VIII/2026/SPKT/Polres Pinrang/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 5 Agustus 2026.

Laporan itu berkaitan dengan meninggalnya seorang perempuan berinisial NIS (28) yang ditemukan di sebuah kamar kost di Jalan Macan, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto.

Sesaat setelah laporan diterima, personel kepolisian bergerak melakukan olah penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi.

Polisi tidak hanya mengandalkan keterangan saksi. Rekaman kamera pengawas atau CCTV di sejumlah titik turut ditelusuri untuk mengidentifikasi kendaraan, pakaian hingga jalur yang diduga dilalui seseorang yang dicurigai setelah meninggalkan sekitar lokasi kejadian.

Dari rangkaian penyelidikan itulah, petunjuk polisi kemudian mengarah ke wilayah Kecamatan Batulappa.

Polisi Temukan Motor yang Diduga Terekam CCTV

Pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 17.40 WITA, tim gabungan bergerak menuju Lingkungan Bulisu, Kelurahan Kassa, Kecamatan Batulappa.

Petugas mendatangi sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi keberadaan MB.

Namun ketika petugas tiba dan melakukan pemeriksaan, pria yang dicari tidak ditemukan di dalam rumah.

Tim tidak menghentikan pencarian. Penyisiran kemudian diperluas ke sejumlah titik di sekitar lokasi.

Dalam proses tersebut, polisi menemukan sepeda motor Honda Beat warna pink-hitam yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dan disebut sesuai dengan hasil penelusuran rekaman CCTV.

Temuan kendaraan tersebut semakin memperkuat arah penyelidikan polisi.

Polisi Libatkan Keluarga dan Tokoh Masyarakat

Upaya pencarian selanjutnya tidak hanya dilakukan melalui penyisiran lapangan.

Petugas mengambil langkah persuasif dengan membangun komunikasi bersama keluarga MB dan sejumlah tokoh masyarakat setempat.

Kepolisian memberikan pemahaman kepada pihak keluarga agar membantu proses pencarian dan mendorong MB untuk kooperatif menghadapi proses hukum.

Pendekatan tersebut akhirnya membuahkan hasil.

Pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 11.50 WITA, personel gabungan bersama keluarga dan tokoh masyarakat setempat akhirnya menemukan keberadaan MB di sekitar Lingkungan Bulisu.

MB kemudian diserahkan kepada personel gabungan untuk diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Pinrang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sejumlah Barang Turut Diamankan

AKP Prawira Wardany menjelaskan, dalam rangkaian pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus.

Barang tersebut di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink-hitam, dua unit telepon genggam milik korban, jaket parasut warna hitam, kacamata hitam, tas selempang hitam, masker hitam, serta sejumlah perhiasan milik korban berupa gelang, cincin dan kalung.

Seluruh barang tersebut kini diamankan penyidik untuk kepentingan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.

Polisi Dalami Awal Pertemuan Korban dan MB

Dari pemeriksaan awal, penyidik juga mulai mendalami bagaimana MB dan korban saling mengenal hingga akhirnya bertemu.

Berdasarkan keterangan awal MB kepada penyidik, keduanya disebut berkenalan melalui sebuah aplikasi perpesanan sebelum komunikasi berlanjut melalui WhatsApp.

MB juga memberikan keterangan bahwa dirinya mendatangi kamar kost korban setelah sebelumnya terjadi kesepakatan untuk bertemu.

Dalam keterangannya kepada penyidik, MB menyebut terjadi perselisihan berkaitan dengan pembayaran yang sebelumnya disebut disepakati sebesar Rp500 ribu, sementara ia mengaku saat itu hanya membawa Rp300 ribu.

Perselisihan tersebut, berdasarkan versi keterangan awal MB, kemudian berkembang menjadi keributan hingga korban disebut sempat berteriak meminta pertolongan.

Keterangan itu masih terus didalami penyidik, termasuk dengan mencocokkannya dengan barang bukti, keterangan saksi, rekaman CCTV serta hasil pemeriksaan lainnya.

Karena itu, keterangan MB tersebut belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum final sebelum seluruh proses penyidikan dan pembuktian dilakukan.

Motif dan Rangkaian Peristiwa Masih Didalami

Keberhasilan menemukan MB merupakan hasil kolaborasi Unit Resmob Satreskrim dan Unit Kamneg Satintelkam Polres Pinrang.

Mulai dari pengumpulan informasi, pemeriksaan saksi, penelusuran CCTV, pencarian kendaraan, penyisiran lokasi hingga pendekatan persuasif kepada keluarga dan tokoh masyarakat menjadi rangkaian yang mengarahkan polisi kepada keberadaan MB.

Kini, MB bersama sejumlah barang yang diamankan telah berada di Mapolres Pinrang untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik Satreskrim Polres Pinrang masih bekerja untuk merekonstruksi secara utuh apa yang sebenarnya terjadi di kamar kost tersebut, termasuk mendalami motif, penyebab kematian korban, peran MB, serta kesesuaian keterangannya dengan alat bukti yang ditemukan.

“Kasus ini selanjutnya ditangani Satreskrim Polres Pinrang untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, motif, serta pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut,” tutup AKP Prawira Wardany.