SIDRAP, HBK — Serbuan rokok-rokok tak berlabel pita bea cukai alias ilegal makin merajalela dan menjadi sasaran empuk untuk pemasaran di wilayah hukum kabupaten Sidrap.

Hal itu dibuktikan dengan adanya temuan sebuah rumah kontrakan di wilayah kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, diduga digunakan sebagai lokasi penampungan rokok ilegal dalam jumlah besar.

Temuan tersebut sontak memicu perhatian warga dan memunculkan desakan agar aparat penegak hukum segera turun melakukan penyelidikan.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (3/6/2026), terlihat puluhan dos besar berisi rokok menumpuk di dalam bangunan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan.

Karton-karton tersebut memenuhi sebagian ruangan rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus titik distribusi.

Di lokasi, tampak tiga orang berada di dalam bangunan. Salah seorang di antaranya mengaku bekerja sebagai sales sekaligus penjaga gudang rokok tersebut.

Tak hanya tumpukan karton, sebuah mobil boks berwarna kuning juga terlihat terparkir di samping bangunan. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk menunjang aktivitas distribusi produk rokok dari lokasi itu.

Seorang pria bernama Ibrahim yang mengaku sebagai sales menyebut dirinya hanya bekerja kepada seseorang berinisial HE.

Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait kepemilikan maupun legalitas produk yang tersimpan di gudang tersebut.

“Ya pak, saya hanya penjaga dan sales di sini. Yang punya rokok pak ID (HE) belum datang. Di sini belum ada setahun pak, jenis rokoknya K dan R,” ujarnya saat ditemui di lokasi, pada Kamis (4/6/2026).

Menurut pengakuannya, pemasaran rokok tersebut menjangkau wilayah Sidrap dan sejumlah daerah di sekitarnya.

Temuan ini pun memunculkan pertanyaan mengenai legalitas produk yang disimpan dan diedarkan dari lokasi tersebut. Kuat dugaan, aktifitas penambangan rokok ilegal tersebut tak mengantongi ijin apapun.

Warga meminta aparat kepolisian bersama instansi terkait, termasuk Bea Cukai, segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah rokok yang tersimpan telah dilengkapi pita cukai resmi dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila nantinya terbukti merupakan rokok ilegal, peredarannya berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor penerimaan cukai serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat terhadap aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai status gudang maupun produk rokok yang ditemukan di lokasi tersebut.

Masyarakat berharap aparat segera mengusut aktivitas di balik gudang misterius itu dan mengungkap fakta sebenarnya terkait penyimpanan serta distribusi rokok yang diduga ilegal tersebut. (Arya)