PAREPARE, HBK — Kebijakan pengalokasian dana hibah Pemerintah Kota Parepare kembali mendapat sorotan.

Di tengah keterbatasan anggaran pembinaan olahraga, hibah sekitar Rp1,4 miliar untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare menjadi perbandingan setelah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Parepare disebut hanya memperoleh sekitar Rp200 juta.

Perbandingan tersebut memunculkan kritik mengenai skala prioritas anggaran, terlebih KONI Parepare menaungi 44 cabang olahraga (cabor) yang membutuhkan pembiayaan untuk pembinaan, operasional organisasi, persiapan atlet hingga keikutsertaan dalam berbagai kompetisi.

Sorotan semakin mengemuka menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Selatan 2026 yang akan berlangsung di Wajo dan Bone. Kebutuhan anggaran olahraga Parepare untuk menghadapi ajang tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar.

KONI: Rp200 JUTA HANYA UNTUK ADMINISTRASI

Ketua KONI Parepare, Fadli Agus Mante, membenarkan bahwa dana hibah sekitar Rp200 juta yang disiapkan Pemerintah Kota Parepare belum mampu memenuhi kebutuhan pembinaan dan persiapan atlet.

Menurutnya, dengan jumlah 44 cabang olahraga yang berada di bawah naungan KONI, anggaran tersebut praktis lebih banyak digunakan untuk memenuhi kebutuhan administrasi organisasi.

“Dana itu hanya untuk digunakan administrasi, baik di KONI maupun sejumlah cabor yang kami bawahi,” jelas Fadli saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.

Fadli mengatakan kebutuhan anggaran akan meningkat signifikan dalam menghadapi Porprov Sulsel 2026 di Wajo dan Bone.

Jika seluruh kebutuhan pembinaan, persiapan hingga keikutsertaan kontingen diperhitungkan, menurutnya, anggaran yang dibutuhkan dapat mencapai sekitar Rp5 miliar.

“Kami harus membawa nama Parepare melalui kegiatan olahraga Porprov Sulsel yang akan dilaksanakan di Wajo dan Bone,” ujarnya.

Terkait kecilnya alokasi hibah KONI, Fadli yang juga Ketua Pemuda Pancasila Parepare menyebut kondisi tersebut tidak terlepas dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

IKRA PERTANYAKAN SKALA PRIORITAS

Direktur Institut Kebijakan Rakyat (IKRA) Parepare, Uspa Hakim, menilai perbandingan alokasi tersebut layak menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam menentukan skala prioritas penggunaan APBD.

Menurut Uspa, pembinaan olahraga memiliki dimensi kepentingan publik karena menyangkut pembinaan generasi muda, peningkatan prestasi atlet sekaligus membawa nama daerah dalam berbagai kompetisi.

Karena itu, ia mempertanyakan mengapa KONI yang menaungi 44 cabor memperoleh hibah sekitar Rp200 juta, sementara hibah fisik untuk Kejari Parepare mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

“Perbandingan ini sangat tidak rasional dalam memberikan anggaran. Jangan sampai karena penerima hibah merupakan aparat penegak hukum, kemudian ditempatkan lebih utama, sementara kebutuhan para atlet dari 44 cabor justru dianggap tidak terlalu mendesak,” kritik Uspa.

IKRA menegaskan kritik tersebut tidak dimaksudkan untuk menolak dukungan Pemerintah Kota Parepare kepada institusi penegak hukum. Namun, menurut Uspa, pemerintah perlu menjelaskan secara transparan pertimbangan dan indikator yang digunakan dalam menentukan besaran serta prioritas setiap hibah.

RUJAB KAJARI KEMBALI JADI SOROTAN

Sorotan tersebut tidak terlepas dari terungkapnya rincian paket pekerjaan hibah sekitar Rp1,4 miliar untuk Kejari Parepare.

Berdasarkan keterangan pihak terkait sebelumnya, hibah tersebut bukan diberikan dalam bentuk uang tunai kepada Kejari, melainkan berupa pekerjaan fisik yang dilaksanakan melalui Dinas PUPR Kota Parepare sebelum hasilnya diserahkan sebagai hibah.

Paket pembangunan sarana fasilitas pendukung layanan publik di lingkungan Kejari tersebut mencakup lima item, yakni rehabilitasi ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), toilet dan tribun Lapangan Tenis Adhyaksa, Rumah Jabatan Kajari serta rumah dinas Kejaksaan.

Keberadaan rumah jabatan dan rumah dinas dalam paket tersebut yang kembali dipersoalkan IKRA ketika dibandingkan dengan keterbatasan anggaran pembinaan olahraga.

“Pembangunan rumah jabatan Kajari dan kebutuhan dinas lainnya perlu dirasionalisasi agar kepentingan umum lebih diutamakan daripada kepentingan tertentu. Di sinilah integritas pemerintah daerah diuji dalam menentukan prioritas anggaran,” tegas Uspa.

EFISIENSI ANGGARAN JANGAN HANYA MENYASAR KEPENTINGAN PUBLIK

IKRA juga mengingatkan bahwa KONI kemungkinan bukan satu-satunya pihak yang menghadapi keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi.

Karena itu, menurut Uspa, pemerintah perlu memastikan kebijakan efisiensi diterapkan secara proporsional dengan mempertimbangkan urgensi, manfaat, jumlah penerima manfaat serta kemampuan keuangan daerah.

“Efisiensi jangan sampai hanya berarti mengurangi anggaran untuk masyarakat. Yang lebih penting adalah memastikan anggaran benar-benar diarahkan kepada kebutuhan yang paling mendesak dan memberikan manfaat terbesar bagi masyarakat Parepare,” pungkasnya.

Perbandingan nominal hibah tersebut memang tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran, mengingat setiap penerima hibah memiliki kebutuhan, mekanisme dan dasar penganggaran berbeda.

Namun, kritik IKRA menempatkan persoalan tersebut pada pertanyaan mengenai skala prioritas APBD: di tengah efisiensi anggaran dan kebutuhan sekitar Rp5 miliar untuk membawa atlet Parepare berlaga di Porprov Sulsel 2026, apakah alokasi hibah daerah telah disusun berdasarkan urgensi dan manfaat terbesar bagi masyarakat?

Pertanyaan tersebut kini menjadi ruang bagi Pemerintah Kota Parepare untuk menjelaskan secara terbuka dasar pertimbangan pemberian hibah sekitar Rp1,4 miliar untuk fasilitas Kejari, sementara pembinaan 44 cabang olahraga melalui KONI memperoleh sekitar Rp200 juta. (Samir)