SIDRAP, HBK — Warga Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, dihebohkan dengan munculnya sebuah gudang baru yang berdiri kokoh di Jalan Poros Rappang–Pangkajene.
Bangunan megah tersebut diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin PSAT-PDUK dari instansi berwenang.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, meski belum memiliki izin resmi, proses pembangunan tetap berjalan hingga rampung.
Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 7 ayat (1), setiap orang atau badan usaha wajib memiliki PBG sebelum mendirikan bangunan gedung.
Tanpa izin tersebut, pemilik bangunan dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penyegelan, hingga pembongkaran.
Sanksi lainnya juga diatur, yakni Pemerintah daerah juga berwenang menjatuhkan denda hingga 10 persen dari total nilai bangunan.
Kepala Desa Kanie, Abdul Majid, saat dikonfirmasi, Selasa (7/10/2025), membenarkan adanya pembangunan gudang di wilayahnya.
Namun, pihaknya mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari pemilik bangunan.
“Benar, ada gudang baru di jalan poros Rappang–Pangkajene. Tapi sampai sekarang kami belum tahu siapa pemiliknya. Selama pembangunan hingga selesai, mereka tidak pernah datang ke kantor desa memberi informasi,” ujar Abdul Majid.
Ia menambahkan, warga sekitar juga merasa heran karena tidak mengetahui siapa pengelola maupun tujuan penggunaan gudang tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Sidrap, Saharuddin, membenarkan bahwa gudang dimaksud belum mengantongi izin PBG maupun PSAT-PDUK.
“Benar, sampai saat ini gudang tersebut belum memiliki izin resmi. Setelah rapat nanti, kami akan turun langsung ke lokasi untuk mengecek, dan jika perlu, akan kami layangkan surat teguran,” tegas Saharuddin.
Kasus ini menambah daftar bangunan di Sidrap yang berdiri tanpa izin lengkap.
Pemerintah daerah diharapkan bertindak tegas agar penegakan aturan perizinan berjalan konsisten demi terciptanya ketertiban tata ruang dan kepatuhan pembangunan daerah. (Arya)


Tinggalkan Balasan