SIDRAP, HBK – Pengusaha asal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), H. Jama, menyampaikan klarifikasi terkait berbagai informasi yang beredar dan mengaitkan namanya dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026), H. Jama membantah tegas tudingan tersebut dan menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam jaringan maupun aktivitas narkoba sebagaimana isu yang berkembang di tengah masyarakat.
“Saya melihat ada pemberitaan dan informasi yang menyebut-nyebut nama saya. Saya tegaskan, tidak ada seperti itu,” ujar H. Jama.
Menurutnya, berbagai informasi yang mengaitkan dirinya dengan kasus narkotika tidak disertai bukti yang menunjukkan keterlibatan dirinya dalam perkara tersebut. Karena itu, ia menyayangkan munculnya isu maupun pemberitaan yang dinilai dapat merugikan nama baiknya tanpa adanya dasar hukum yang jelas.
H. Jama mengaku keberatan karena dampak dari informasi tersebut tidak hanya dirasakan oleh dirinya secara pribadi, tetapi juga turut memengaruhi kondisi psikologis keluarganya.
Ia menuturkan bahwa anak-anak dan anggota keluarganya harus menghadapi berbagai pertanyaan dan stigma akibat isu yang beredar di lingkungan masyarakat.
“Sebagai kepala keluarga tentu saya merasa keberatan. Anak-anak dan keluarga ikut terdampak karena mendengar dan membaca berbagai informasi yang berkembang,” ungkapnya.
Meski demikian, H. Jama menegaskan dirinya menghormati setiap proses hukum yang berlaku dan siap memberikan klarifikasi apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terbukti kebenarannya secara hukum.
“Saya berharap masyarakat bisa melihat persoalan ini secara objektif dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya.
Hingga saat ini, belum terdapat putusan pengadilan maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan H. Jama terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Oleh karena itu, segala informasi yang berkembang terkait persoalan tersebut masih berada pada ranah dugaan dan belum dapat dikategorikan sebagai fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Melalui klarifikasi ini, H. Jama berharap masyarakat memperoleh informasi yang lebih utuh sekaligus menghormati hak jawab setiap pihak yang namanya dikaitkan dengan suatu persoalan hukum. (Arya)




Tinggalkan Balasan