MAKASSAR, HBK — Surat edaran yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 5 Juli 2024 menyampaikan pemberitahuan penting terkait persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 
Dalam rangka menjaga ketertiban dan estetika kota, pihak pemerintah menegaskan bahwa pemasangan baliho, spanduk, bendera, dan umbul-umbul di lokasi-lokasi tertentu seperti fasilitas pemerintah, sarana pendidikan, dan pepohonan di sepanjang jalan dan taman kota tidak diperbolehkan.
Pemasangan alat-alat peraga kampanye di area yang dilarang dapat merusak fisiologi pohon dan mengganggu lingkungan sekitar.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meminta kepada para Bupati dan Walikota untuk segera mengambil tindakan tegas dengan menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan segala alat peraga kampanye yang dipasang di area-area terlarang.

Surat ini ditandatangani oleh Andi Darmawan Bintang selaku Plh. Sekretaris Daerah atas nama Gubernur Sulawesi Selatan.
Pesan ini diharapkan dapat memastikan persiapan Pilkada berjalan dengan tertib dan kondusif tanpa mengorbankan lingkungan serta ketentraman kota.
Seperti diketahui, masa kampanye dilaksanakan selama 60 hari, tepatnya mulai 25 September hingga 23 November 2024. Dan hari pencoblosan untuk Pilkada serentak pada 27 November 2024. (*)









Tinggalkan Balasan