PINRANG, HBK – Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Dinas Kesehatan terus mendorong pelaku usaha pangan industri rumah tangga untuk menghasilkan produk yang aman dikonsumsi, memenuhi ketentuan perizinan, dan memiliki daya saing di pasaran.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan pendampingan penyuluhan keamanan pangan untuk pemenuhan komitmen Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang berlangsung di MS Hotel, Rabu (21/10/2026).

Kegiatan ini dibuka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang, dr. H. Ramli Yunus, M.Kes., didampingi Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Iswady Wahid, S.Si., Apt., M.Si., serta diikuti puluhan pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).

Melalui kegiatan ini, para pelaku usaha mendapatkan pendampingan untuk memahami persyaratan perizinan serta pentingnya penerapan praktik pengolahan pangan yang memenuhi standar kesehatan. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan keamanan produk sekaligus membangun kepercayaan konsumen terhadap pangan olahan yang dipasarkan.

Ketua Tim Kerja Farmasi, Makanan, dan Minuman Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang, A. Ardinarsih, S.Si., M.Kes., mengungkapkan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari upaya membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam proses penerbitan SPP-IRT.

Menurutnya, pemahaman terhadap ketentuan keamanan pangan menjadi hal penting bagi pelaku usaha, tidak hanya untuk memenuhi aspek legalitas, tetapi juga untuk menjaga mutu produk dan melindungi masyarakat sebagai konsumen.

Materi penyuluhan disampaikan oleh narasumber dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar, Drs. Hamka Hasan, Apt., M.Kes. Dalam pemaparannya, ia membahas kebijakan pengawasan pangan serta penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemahaman mengenai penggunaan BTP secara tepat menjadi salah satu aspek penting dalam proses produksi pangan. Dengan penerapan ketentuan yang benar, pelaku usaha diharapkan mampu menghasilkan produk yang aman, bermutu, dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Pemerintah Kabupaten Pinrang berharap kegiatan pendampingan ini dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab pelaku usaha dalam menjaga keamanan pangan, sekaligus mendorong pemenuhan persyaratan perizinan secara berkelanjutan.

Selain memberikan perlindungan kepada konsumen, pemenuhan standar keamanan pangan juga diharapkan dapat memperkuat daya saing produk UMKM lokal, memperluas jangkauan pemasaran, serta membuka peluang pengembangan usaha yang lebih berkelanjutan.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, BBPOM, dan pelaku usaha, Kabupaten Pinrang terus berupaya membangun ekosistem usaha pangan yang aman, berkualitas, dan mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat. (Ady)