11 Korban, Rp450 Juta Kerugian: Kasus Penipuan Terungkap, Stigma “Passobis Sidrap” Kembali Diperjelas
SIDRAP, HBK — Ada satu istilah yang dalam beberapa tahun terakhir kerap muncul ketika berbicara tentang penipuan berbasis media sosial yang dikaitkan dengan Kabupaten Sidrap: passobis.
Istilah tersebut bahkan berkembang menjadi semacam stigma sosial. Seolah-olah setiap kasus penipuan yang menggunakan media sosial, pendekatan asmara, transaksi daring, hingga tipu daya melalui komunikasi digital, dengan mudah dilekatkan dengan label passobis Sidrap.
Padahal, ketika sebuah kasus masuk ke meja kepolisian, istilah semacam itu tidak menjadi dasar penyelidikan maupun penyidikan.
Yang menjadi dasar adalah laporan polisi, keterangan korban, alat bukti, rangkaian peristiwa pidana, serta hasil penyelidikan dan penyidikan.
Hal itu kembali ditegaskan Kapolres Sidrap AKBP Indra Waspada Yudha.
Menurutnya, dalam penanganan perkara pidana, polisi tidak bekerja berdasarkan stigma, asumsi, atau istilah yang berkembang di tengah masyarakat.
Polisi bekerja berdasarkan fakta hukum.
“Tidak ada kata Sobis. Ada LP korban, pasti ada pelaku,” tegas Kapolres Sidrap.
Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah masih melekatnya anggapan sebagian masyarakat bahwa Sidrap identik dengan praktik passobis atau social business yang dikaitkan dengan aksi penipuan.
Stigma Tidak Boleh Menggantikan Fakta
Istilah passobis mungkin telah populer dalam percakapan masyarakat. Namun, istilah populer tidak serta-merta menjadi kategori hukum.
Dalam sebuah perkara pidana, seseorang tidak dapat disebut sebagai pelaku hanya karena berasal dari daerah tertentu, menggunakan media sosial, atau menjalankan komunikasi dengan pola yang dianggap menyerupai kasus-kasus sebelumnya.
Status seseorang sebagai tersangka maupun pelaku harus lahir dari proses hukum.
Di sinilah letak penting pernyataan Kapolres Sidrap.
Ketika seorang warga datang membawa laporan resmi dan mengaku menjadi korban penipuan, polisi tidak bertanya apakah kasus tersebut bisa disebut passobis atau bukan.
Polisi akan melihat apa yang terjadi.
Siapa yang berkomunikasi dengan korban.
Bagaimana modusnya.
Apa yang diminta.
Bagaimana barang atau uang berpindah tangan.
Ke mana hasil kejahatan mengalir.
Siapa saja yang terlibat.
Dan yang paling penting, apakah terdapat bukti yang cukup untuk mengaitkan seseorang dengan tindak pidana tersebut.
Dengan demikian, istilah passobis tidak boleh menjadi pengganti proses hukum.
Kasus Terbaru Menjadi Contoh
Pengungkapan kasus penipuan bermodus asmara yang baru saja dibongkar Polres Sidrap menjadi salah satu contoh nyata.
Sedikitnya 11 korban melapor dengan pola dugaan penipuan yang hampir sama.
Para korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial.
Hubungan kemudian dibangun sedemikian rupa hingga korban diyakinkan bahwa pelaku akan datang melamar dan menikahinya.
Tidak berhenti pada janji pernikahan.
Korban juga dijanjikan mahar berupa perhiasan emas.
Dari sinilah dugaan penipuan kemudian berlangsung.
Korban diminta menyerahkan perhiasan emas yang dimiliki dengan alasan akan diganti dengan perhiasan yang lebih baik atau satu set perhiasan sebagai bagian dari mahar.
Kerugian masing-masing korban disebut berkisar Rp16 juta hingga Rp70 juta.
Jika digabungkan, kerugian 11 korban diperkirakan mencapai hampir Rp450 juta.
Polisi kemudian bergerak berdasarkan laporan tersebut.
Penyelidikan dilakukan.
Saksi diperiksa.
Alat bukti dikumpulkan.
Jejak para pihak yang diduga terlibat ditelusuri.
Bahkan, tersangka utama berinisial AR (32) akhirnya ditangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Seorang perempuan berinisial RN (39) juga diamankan karena diduga berperan sebagai kurir yang menerima dan menjual perhiasan milik korban.
Dalam perkara itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dan telah memeriksa sekitar 25 saksi, termasuk saksi ahli.
Ini bukan lagi soal istilah “Sobis”.
Ini adalah perkara pidana yang berjalan melalui mekanisme laporan, penyelidikan, penyidikan dan pembuktian.
Media Sosial Hanya Alat, Bukan Identitas Kejahatan
Perkembangan teknologi juga membuat modus kejahatan berubah.
Dulu penipuan mungkin dilakukan secara langsung.
Kini, seseorang bisa membangun kepercayaan dengan korban tanpa pernah bertemu secara langsung.
Foto profil bisa dipalsukan.
Identitas bisa dibuat berbeda.
Nomor telepon bisa berganti.
Akun media sosial bisa dibuat menggunakan nama lain.
Bahkan hubungan asmara dapat dibangun hanya melalui percakapan di layar telepon.
Karena itu, fenomena penipuan digital seharusnya dipandang sebagai persoalan kejahatan yang memanfaatkan teknologi, bukan sebagai identitas suatu daerah.
Jika seseorang melakukan kejahatan melalui media sosial dan kebetulan berasal dari Sidrap, maka yang harus dibicarakan adalah perbuatannya, bukan asal daerahnya.
Begitu pula apabila pelaku berasal dari daerah lain.
Hukum tetap melihat perbuatannya.
Jangan Sampai Korban Malah Takut Melapor
Stigma justru dapat menjadi persoalan lain.
Ketika sebuah kasus penipuan langsung ditempeli label tertentu, korban bisa saja merasa malu untuk melapor.
Terlebih jika modusnya berkaitan dengan asmara.
Korban mungkin takut dicemooh.
Takut dianggap mudah percaya.
Takut disebut bodoh.
Atau bahkan takut kasus yang dialaminya justru dikaitkan dengan istilah tertentu yang berkembang di masyarakat.
Padahal, korban tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan hukum.
Karena itu, keberanian korban membuat laporan polisi menjadi bagian penting dalam membongkar sebuah jaringan atau rangkaian kejahatan.
Dalam kasus terbaru ini, setidaknya 11 laporan dengan pola serupa justru membantu polisi melihat adanya rangkaian peristiwa yang perlu didalami.
Satu laporan mungkin terlihat sebagai kasus individual.
Namun ketika laporan-laporan tersebut memiliki pola yang sama, penyidik dapat menemukan hubungan yang lebih luas.
Di sinilah laporan korban menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap fakta.
“Ada LP Korban, Pasti Ada Pelaku”
Pernyataan Kapolres Sidrap, “Tidak ada kata Sobis, ada LP korban, pasti ada pelaku,” dapat dibaca sebagai penegasan bahwa penegakan hukum harus dikembalikan kepada substansi.
Bukan pada stigma.
Bukan pada label.
Bukan pula pada asumsi yang berkembang di media sosial.
Ada korban, maka laporannya harus ditangani.
Ada dugaan tindak pidana, maka harus diselidiki.
Ada bukti, maka harus diuji.
Ada orang yang diduga terlibat, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
Dan apabila bukti belum cukup, maka penyidik juga harus tetap bekerja secara profesional untuk memastikan siapa sebenarnya yang bertanggung jawab.
Prinsip tersebut jauh lebih penting daripada sekadar memberikan label terhadap sebuah daerah.
Sidrap Tidak Bisa Diukur dari Satu Kasus
Sidrap adalah daerah dengan masyarakat yang beragam, dengan aktivitas ekonomi, pendidikan, pertanian, perdagangan, usaha, pemerintahan dan berbagai profesi lainnya.
Karena itu, mengukur wajah sebuah daerah hanya dari kasus kejahatan yang dilakukan oleh segelintir orang jelas tidak cukup.
Setiap daerah memiliki persoalan hukum.
Setiap daerah juga memiliki pelaku kejahatan.
Namun yang membedakan adalah bagaimana masyarakat, aparat penegak hukum, pemerintah, media dan seluruh elemen sosial merespons persoalan tersebut.
Dalam konteks ini, pengungkapan kasus penipuan justru memperlihatkan sisi lain yang tidak kalah penting.
Ketika korban berani melapor, polisi bekerja, penyidik menelusuri bukti, dan pelaku berhasil diidentifikasi serta ditangkap, maka hukum sedang bekerja.
Bukan stigma yang bekerja.
Dari “Passobis” ke Penegakan Hukum
Karena itu, istilah passobis semestinya tidak digunakan secara serampangan untuk memberikan cap kepada sebuah daerah atau kelompok masyarakat.
Jika memang ada tindak pidana, sebut sebagai tindak pidana.
Jika ada korban, berikan ruang untuk melapor.
Jika ada pelaku, biarkan proses hukum membuktikannya.
Dan jika ada jaringan kejahatan, bongkar berdasarkan bukti.
Cara pandang seperti ini penting agar masyarakat tidak terjebak pada generalisasi.
Sebab satu orang melakukan kejahatan tidak berarti seluruh masyarakat di daerah tersebut adalah pelaku kejahatan.
Begitu pula satu modus penipuan yang pernah terjadi tidak berarti semua orang yang menggunakan media sosial dengan pola komunikasi serupa adalah penipu.
Hukum membutuhkan bukti.
Korban membutuhkan keberanian untuk melapor.
Polisi membutuhkan informasi untuk bekerja.
Dan masyarakat membutuhkan literasi digital agar tidak mudah menjadi korban.
Polisi Buka Ruang bagi Korban Lain
Dalam kasus penipuan bermodus lamaran tersebut, Polres Sidrap juga membuka kemungkinan masih adanya korban lain.
Masyarakat yang merasa pernah mengalami modus serupa diminta segera melapor.
Langkah tersebut penting bukan hanya untuk kepentingan korban, tetapi juga untuk memastikan apakah perkara yang telah terungkap merupakan satu rangkaian kejahatan atau masih terdapat korban lain yang belum teridentifikasi.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang apakah sebuah kasus layak disebut passobis atau tidak.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Siapa yang menjadi korban? Apa yang terjadi? Siapa yang bertanggung jawab? Dan apakah seluruh rangkaian kejahatan tersebut dapat dibuktikan secara hukum?
Sebab di ruang penyidikan, stigma tidak mempunyai kekuatan pembuktian.
Yang berbicara adalah laporan, fakta, alat bukti dan proses hukum.
Dan dari situlah sebuah perkara harus dipertanggungjawabkan. (Arya)


Tinggalkan Balasan