BOGOR, HBK — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong kembali menjadi sorotan. Inspeksi mendadak Ombudsman Republik Indonesia mengungkap sejumlah temuan yang memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola, pengawasan, keamanan, dan dugaan perlakuan khusus di balik tembok lapas.
Sidak Ombudsman pada 23 September 2026 menemukan adanya sejumlah bangunan di kawasan belakang lapas yang kondisinya disebut jauh berbeda dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Di dalam bangunan tersebut, Ombudsman menemukan fasilitas yang menyerupai hunian layaknya apartemen atau rumah, antara lain kamar tidur, ruang tamu, ruang makan, dapur, televisi hingga kulkas.
Bahkan, Ombudsman menyebut terdapat lebih dari 10 kamar yang tersebar di sejumlah bagian kawasan tersebut.
Temuan itu sontak memunculkan pertanyaan: bagaimana fasilitas dengan standar demikian bisa berada di dalam kawasan lapas dan siapa yang sebenarnya dapat mengaksesnya?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin serius ketika Ombudsman menemukan indikasi adanya fasilitas khusus yang diduga tidak dinikmati seluruh warga binaan.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan pihaknya menemukan bangunan yang secara fisik menyerupai rumah atau tempat tinggal dengan berbagai fasilitas yang tidak lazim ditemukan dalam blok hunian biasa.
Ombudsman juga menyebut adanya dugaan penggunaan fasilitas tersebut melalui mekanisme pembayaran. Namun, siapa yang membayar, kepada siapa pembayaran dilakukan, serta bagaimana mekanisme pengelolaannya masih menjadi bagian yang perlu didalami.
Bukan Sekadar Soal Kamar Mewah
Temuan Ombudsman tersebut tidak berhenti pada persoalan fasilitas mewah.
Persoalan yang lebih mendasar adalah pengawasan.
Tim Ombudsman mengaku sempat mengalami hambatan ketika hendak melakukan pemeriksaan di dalam Lapas Cibinong. Bahkan, menurut keterangan Ombudsman, kejadian serupa bukan pertama kali terjadi.
Pada kunjungan sebelumnya, tim Ombudsman juga disebut tidak diperkenankan masuk untuk melakukan pemeriksaan.
Dalam sidak berikutnya, tim kembali menghadapi hambatan meski telah membawa surat tugas resmi dan menggunakan atribut Ombudsman.
Situasi bahkan sempat memanas hingga terjadi cekcok dan aksi saling dorong antara petugas dengan tim Ombudsman.
Bagi lembaga pengawas pelayanan publik, kondisi tersebut tentu menjadi persoalan tersendiri karena pemeriksaan lapangan merupakan bagian dari fungsi pengawasan.
Miras Ditemukan di Dalam Lapas
Temuan lain yang tak kalah mengundang perhatian adalah ditemukannya minuman keras di salah satu lokasi saat sidak.
Keberadaan minuman keras di lingkungan lembaga pemasyarakatan tentu memunculkan pertanyaan mengenai sistem pemeriksaan, pengamanan barang terlarang, serta pengawasan terhadap aktivitas warga binaan.
Jika barang yang seharusnya dilarang masuk ternyata dapat ditemukan di dalam lapas, publik patut mempertanyakan di titik mana sistem pengawasan tersebut mengalami celah.
Pertanyaan berikutnya adalah apakah temuan tersebut merupakan kejadian insidental atau menunjukkan persoalan yang lebih sistemik.
Jawabannya tentu membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
Kendaraan Mewah dan “Kawasan Khusus”
Sorotan Ombudsman juga mengarah pada keberadaan sejumlah kendaraan mewah di sekitar kawasan fasilitas tersebut.
Kombinasi antara bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian, kamar-kamar khusus, fasilitas rumah tangga, kendaraan mewah dan dugaan pembayaran membuat Ombudsman menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius.
Sebab, lembaga pemasyarakatan seharusnya menjalankan sistem pembinaan dengan standar pelayanan yang jelas dan berlaku secara adil bagi seluruh warga binaan.
Jika benar terdapat fasilitas khusus yang hanya dapat dinikmati kelompok tertentu melalui pembayaran, maka persoalannya bukan lagi sekadar soal bangunan.
Ini menyentuh aspek kesetaraan pelayanan dan integritas tata kelola pemasyarakatan.
Ombudsman Minta Fasilitas Khusus Ditertibkan
Ombudsman menyatakan akan menyampaikan tindakan korektif kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Salah satu langkah yang didorong adalah pembongkaran fasilitas khusus yang ditemukan tersebut.
Ombudsman juga menyatakan akan melakukan pemantauan terhadap tindak lanjutnya.
Dengan demikian, persoalan Lapas Cibinong belum selesai pada sidak. Justru, temuan tersebut membuka pintu pemeriksaan yang lebih luas mengenai bagaimana fasilitas tersebut dapat muncul, siapa yang menggunakannya, bagaimana pengelolaannya, serta apakah terdapat pihak yang memperoleh keuntungan dari keberadaan fasilitas tersebut.
Kini publik menunggu penjelasan terbuka dari pihak Lapas Cibinong dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Siapa yang membangun fasilitas tersebut? Siapa penggunanya? Apakah benar ada pembayaran? Dari mana sumber dananya? Siapa yang mengawasi? Dan bagaimana minuman keras bisa masuk ke dalam lapas?
Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban yang terang.
Sebab, jika lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan justru memiliki ruang-ruang khusus dengan fasilitas berbeda jauh dari hunian warga binaan lainnya, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara menyeluruh.
Tembok lapas boleh tinggi. Tetapi pengawasan publik tidak boleh ikut terkurung di balik tembok tersebut. (Moel)


Tinggalkan Balasan