SIDRAP, HBK β Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Sidrap bersama Unit Reskrim Polsek Panca Rijang mengungkap serangkaian kasus dugaan pencurian yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IR (25), warga Kecamatan Baranti, Sidrap. Ia diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di beberapa lokasi.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Ambarita mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan polisi terkait dugaan pencurian uang senilai Rp800 ribu di sebuah kios di Desa Rijang Panua, Kecamatan Kulo.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, 23 September 2026.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengaitkan IR dengan sejumlah laporan dugaan pencurian lainnya.
Salah satunya kasus pencurian minyak goreng di Jalan Ganggawa, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, yang terjadi pada 15 September 2026. Dalam kejadian tersebut, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. 
Kasus lainnya terjadi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae, pada 18 September 2026. Pelaku diduga mencuri dua dos minyak goreng dengan nilai kerugian sekitar Rp550 ribu.
βBerdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengumpulkan sejumlah rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian. Dari hasil analisis rekaman tersebut, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada IR (25) sebagai terduga pelaku,β ujar Welfrick.
Berbekal petunjuk tersebut, petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan IR di Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap, pada Rabu (23/9/2026) petang.
Dalam pemeriksaan awal, menurut Welfrick, IR mengakui telah melakukan sejumlah aksi pencurian di beberapa lokasi.
βDalam menjalankan aksinya, pelaku mencari sasaran secara acak. Pelaku memanfaatkan kondisi saat penjaga kios sedang sibuk atau kios sedang kosong,β tuturnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku.
Welfrick mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang yang diperoleh dari aksi pencurian tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk berfoya-foya dan membeli narkotika jenis sabu. 
Saat ini, IR bersama barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Sidrap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan terduga pelaku dalam tindak pidana lainnya.
Polres Sidrap mengingatkan masyarakat, khususnya pemilik kios dan toko, agar meningkatkan kewaspadaan serta memastikan keamanan tempat usaha, terutama ketika meninggalkan lokasi dalam keadaan kosong. (Arya)


Tinggalkan Balasan