🔥 BERITA TERKINI SULAWESI SELATAN | Sulawesi Selatan
Informasi terbaru dari HarianBeritaKota.com untuk wilayah Sulsel dan Indonesia.

MANDAILING NATAL, HBK — Langkah Satuan Tugas Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (Satgas PETI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dalam menertibkan aktivitas tambang emas ilegal mendapat sorotan dari aktivis muda setempat, Sutan Paruhuman Nasution.

Sutan Paruhuman Nasution.

Sutan menilai, penertiban PETI tidak cukup hanya dengan menyasar aktivitas pertambangan di lapangan, seperti menyita mesin dompeng maupun memusnahkan box pengolahan.

Menurutnya, pemberantasan PETI akan sulit menyentuh akar persoalan apabila pihak yang diduga menjadi pemodal atau pengendali aktivitas tambang tidak ikut ditelusuri.

“Kalau penertiban hanya menyasar pekerja di lapangan, sementara pemodal atau pihak yang berada di belakang aktivitas tambang tidak disentuh, maka persoalan PETI akan terus berulang,” kata Sutan.

Ia pun meminta Satgas PETI bersama aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap rantai aktivitas pertambangan ilegal, mulai dari pekerja, pemilik peralatan, hingga pihak yang diduga menyediakan modal.

Menurut Sutan, tindakan terhadap pekerja lapangan memang penting sebagai bagian dari penegakan aturan. Namun, langkah tersebut perlu dibarengi dengan pengungkapan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan lebih besar dari kegiatan pertambangan tanpa izin.

“Jangan hanya berani mengambil mesin atau membakar box di lokasi. Kalau memang ada pemodal besar di belakangnya, bongkar juga siapa mereka dan bagaimana aktivitas itu bisa berjalan,” tegasnya.

Sutan bahkan menantang Satgas PETI Madina untuk membuktikan bahwa penertiban dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada tindakan terhadap pelaku di tingkat bawah.

“Satgas harus berani menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak tebang pilih. Kalau ada pemain besar, telusuri dan proses sesuai hukum apabila memang ditemukan bukti keterlibatan,” ujarnya.

Sorotan tersebut muncul di tengah langkah Pemkab Madina bersama unsur TNI, Polri, Kejaksaan dan Forkopimcam dalam melakukan penertiban PETI. Pada 15 September 2026, Satgas PETI melakukan penyisiran di kawasan DAS Batang Gadis, Kecamatan Kotanopan, dan menyita tiga mesin Dongfeng atau dompeng serta memusnahkan sejumlah box penyaring batu dan pasir.

Sebelumnya, Satgas juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sejumlah wilayah Kotanopan dan Tambangan. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengingatkan bahwa aktivitas PETI berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan pekerja.

Sutan berharap operasi penertiban selanjutnya tidak hanya berorientasi pada jumlah mesin yang disita atau lokasi yang ditertibkan, tetapi juga mampu mengungkap jaringan dan aliran modal di balik aktivitas PETI.

Ia juga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memastikan penanganan PETI tetap mengedepankan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap lingkungan.

“Yang kita harapkan bukan sekadar operasi lalu selesai. Harus ada penelusuran sampai ke akar persoalan, sehingga aktivitas tambang ilegal benar-benar bisa dihentikan,” pungkasnya.

DAS Batang Gadis sendiri memiliki posisi penting bagi wilayah Madina. Data pemerintah daerah mencatat DAS Batang Gadis memiliki luas sekitar 313.845 hektare atau 53,32 persen dari wilayah DAS di Kabupaten Mandailing Natal.

Alternatif judul yang lebih tajam:

  1. Aktivis Tantang Satgas PETI Madina Bongkar Pemodal Tambang Ilegal
  2. Bukan Cuma Sita Dompeng, Satgas PETI Madina Didesak Telusuri Pemodal
  3. Penertiban PETI Madina Disorot, Sutan: Jangan Hanya Pekerja Lapangan yang Ditindak
  4. Sutan Paruhuman Soroti Penertiban PETI Madina: Kejar Juga Aktor di Balik Tambang
  5. PETI Madina Ditertibkan, Aktivis Minta Satgas Bongkar Rantai Pemodal

Untuk gaya media online Sumut yang lebih “menggigit”, saya paling merekomendasikan judul “Bukan Cuma Sita Dompeng, Satgas PETI Madina Didesak Telusuri Pemodal” karena lebih menarik tetapi tetap tidak menyatakan bahwa pemodal tertentu sudah terbukti terlibat.

(*)