ENREKANG, HBK β Persoalan yang sebelumnya muncul terkait pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di wilayah Kodim 1419/Enrekang dinyatakan telah diselesaikan setelah pihak Dandim 1419/Enrekang dan Kiki melakukan komunikasi serta klarifikasi.
Penyelesaian tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan tertulis tertanggal 20 September 2026.
Dalam surat tersebut, Kiki menyatakan bahwa dirinya sudah tidak memiliki permasalahan dengan KDMP yang dikerjakannya, termasuk KDMP Desa Buntu Sugi, Desa Sumillan, Desa Kadingeh dan Desa Pebaloran di wilayah Kodim 1419/Enrekang.
Ia juga menyatakan kesediaannya bertanggung jawab apabila masih terdapat persoalan terkait utang barang, material maupun jasa yang berkaitan dengan pekerjaan yang telah dilakukannya.
Pada poin lainnya, Kiki menyatakan bahwa hak dan tuntutannya kepada pihak Kodim 1419/Enrekang telah diselesaikan dan tidak ada lagi persoalan yang perlu dipermasalahkan.

Semua Pihak Diminta Hormati Kesepakatan
Dengan adanya kesepakatan tersebut, seluruh pihak diharapkan menghormati penyelesaian yang telah dibuat dan tidak kembali mengembangkan persoalan yang telah dinyatakan selesai.
Konsistensi terhadap kesepakatan dinilai penting untuk mencegah munculnya informasi yang berbeda di tengah masyarakat dan menjaga situasi tetap kondusif.
Apabila setelah kesepakatan tersebut masih terdapat informasi, pernyataan maupun pemberitaan yang menyebut persoalan tersebut belum selesai, maka pihak-pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi berdasarkan fakta dan isi kesepakatan yang telah dibuat.
Penyelesaian secara tertulis juga diharapkan menjadi rujukan bagi para pihak dalam menyikapi setiap persoalan yang masih berkaitan dengan pekerjaan KDMP tersebut.
βKalau memang sudah selesai, mari sama-sama menjaga agar persoalan ini tidak dibuka kembali. Kesepakatan yang telah dibuat hendaknya dihormati bersama agar tidak menimbulkan persoalan baru dan tidak mengganggu program KDMP yang sedang berjalan,β demikian penegasan yang disampaikan.

KDMP Diharapkan Tetap Berjalan
Penyelesaian persoalan tersebut diharapkan menjadi titik akhir dari polemik yang sebelumnya berkembang, sehingga seluruh pihak dapat kembali fokus pada pelaksanaan program KDMP di wilayah Kabupaten Enrekang.
Dengan adanya surat pernyataan yang telah dibuat dan ditandatangani, hal terpenting selanjutnya adalah menjaga komitmen terhadap kesepakatan serta memastikan persoalan yang telah diselesaikan tidak kembali berkembang menjadi polemik baru.
Program KDMP diharapkan dapat terus berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Para pihak juga diharapkan mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara baik apabila di kemudian hari masih ditemukan persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.
(Abbas Nasir)


Tinggalkan Balasan