MAKASSAR, HBK — Penipuan jual beli sepeda motor secara online dengan modus “segitiga” kembali terungkap. Dalam modus ini, korban dan pemegang kendaraan diduga sama-sama diarahkan untuk bertransaksi dengan pihak berbeda tanpa mengetahui skenario yang sebenarnya.

Kasus tersebut diungkap Unit IV Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan. Polisi mengamankan seorang pria berinisial Samsul di kediamannya di wilayah Dengeng-Dengeng, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

Kanit Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel AKP Andi Reza Pahlawan, saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026), mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan korban berinisial HR pada 12 Juli 2026.

Sehari sebelumnya, korban mengaku tertarik membeli sepeda motor Yamaha NMAX New tahun 2021, berwarna dengan ciri stiker oranye dan nomor polisi DD 5157 R.

Awalnya, transaksi tersebut terlihat seperti jual beli kendaraan pada umumnya. Namun, korban kemudian diduga masuk dalam skenario transaksi dengan modus “segitiga”.

Korban Bertemu Pemegang Motor

Pada 11 Juli 2026 sekitar pukul 21.40 WITA, korban diarahkan untuk bertemu dengan MR, orang yang saat itu menguasai sepeda motor tersebut.

Sementara itu, korban mendapat arahan dari seseorang bernama Odih Putra, yang mengaku sebagai pemilik kendaraan.

Korban tidak mengetahui bahwa pihak yang menawarkan kendaraan dan orang yang menguasai motor tersebut diduga berada dalam posisi berbeda.

Dalam proses transaksi, korban kemudian diminta melakukan pembayaran sebesar Rp15,5 juta.

Uang tersebut diarahkan ke rekening Bank BRI nomor 713801023918537 atas nama Keysa Rahma Sari.

Korban kemudian melakukan transfer sesuai nominal yang diminta.

Namun setelah pembayaran dilakukan, sepeda motor tersebut tidak kunjung berpindah tangan.

MR disebut tidak menyerahkan kendaraan kepada korban karena mengaku tidak menerima uang pembayaran.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan persoalan dan korban melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada polisi.

Polisi Telusuri Jejak Digital

Laporan korban kemudian ditindaklanjuti Unit IV Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Penyidik melakukan pendalaman terhadap komunikasi elektronik, aliran transaksi serta identitas sejumlah pihak yang berkaitan dengan jual beli sepeda motor tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai identitas seorang pria yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada Samsul.

Petugas selanjutnya menelusuri keberadaan yang bersangkutan hingga diketahui berada di wilayah Dengeng-Dengeng, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap.

Samsul Diamankan di Rumah

Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, polisi akhirnya mengamankan Samsul di rumah tempat tinggalnya pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WITA.

Dalam pengamanan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 1 unit handphone Vivo V2029
  • 2 kartu ATM
  • 1 kartu identitas
  • Uang tunai Rp1 juta yang diduga berasal dari hasil penipuan.

Samsul kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami perannya dalam perkara tersebut.

Polisi Masih Kembangkan Penyidikan

Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap tersangka, barang bukti elektronik serta analisis forensik digital dilakukan untuk mengungkap rangkaian transaksi dan komunikasi dalam kasus tersebut.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang terlibat dalam rangkaian dugaan penipuan tersebut.

Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketentuan tersebut berkaitan dengan penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian material dalam transaksi elektronik.

Waspada Transaksi Motor Online

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak terburu-buru melakukan pembayaran ketika membeli kendaraan melalui platform online.

Calon pembeli disarankan memastikan terlebih dahulu siapa pemilik kendaraan sebenarnya, siapa pihak yang menawarkan, siapa yang menguasai kendaraan, serta kepada siapa pembayaran harus dilakukan.

Rekening pembayaran juga perlu dipastikan memiliki hubungan yang jelas dengan pemilik atau penjual kendaraan.

Sebab dalam modus “segitiga”, pembeli bisa saja bertemu langsung dengan orang yang menguasai kendaraan sehingga merasa transaksi tersebut aman.

Padahal, uang justru dikirim kepada pihak ketiga.

Akibatnya, pembeli merasa telah membayar kendaraan, sementara pemegang motor merasa belum menerima pembayaran.

Ketika uang dan kendaraan berada di tangan pihak yang berbeda, transaksi yang awalnya terlihat normal justru dapat berujung pada laporan dugaan penipuan. (Arya)