ENREKANG, HBK β€” Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mulai menjadi perhatian serius di Kabupaten Enrekang. Sebanyak 72 titik telah dipetakan sebagai wilayah rawan Karhutla, sehingga langkah pencegahan dan kesiapsiagaan lintas sektor mulai diperkuat.

Menghadapi potensi tersebut, Polres Enrekang menggelar Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla di Lapangan Apel Mapolres Enrekang, Selasa (11/8/2026).

Apel dipimpin langsung Kapolres Enrekang AKBP Ketut Yoga Saputra, S.I.K., sekaligus menjadi momentum untuk mengecek kesiapan personel serta memperkuat koordinasi lintas sektor menghadapi potensi kebakaran selama musim kemarau.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Enrekang Ikrar Eran Batu, S.T., Dandim 1419/Enrekang yang diwakili Pasi Ops Kapten Czi Roy Liwan, Kajari Enrekang yang diwakili Kasubsi Penuntutan Seksi Pidum A. Ikhsan, S.H., unsur Forkopimda, Kepala Pelaksana BPBD, Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Enrekang, Kepala Polhut Kabupaten Enrekang Dirga, para Pejabat Utama Polres Enrekang serta sejumlah instansi terkait.

Dalam amanatnya, AKBP Ketut Yoga Saputra mengingatkan bahwa fenomena iklim El Nino berpotensi memicu kondisi cuaca ekstrem yang dapat meningkatkan kerawanan terjadinya kebakaran hutan maupun lahan.

β€œKita harus siap mengantisipasi berbagai potensi ancaman, baik berupa bencana alam, bencana nonalam maupun bencana sosial,” ujar Kapolres.

72 Titik Rawan Jadi Perhatian

Kapolres mengungkapkan, berdasarkan pemetaan yang dilakukan, terdapat 72 titik rawan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Enrekang.

Jumlah tersebut menjadi perhatian mengingat kondisi cuaca kering dapat membuat api dengan cepat menjalar apabila tidak segera ditangani.

Karena itu, Polres Enrekang mulai mempersiapkan personel, termasuk memaksimalkan peran Bhabinkamtibmas untuk melakukan deteksi dini sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat di wilayah binaan masing-masing.

Meski mengakui jumlah personel yang tersedia belum ideal secara kuantitas, Kapolres menegaskan keterbatasan tersebut tidak boleh mengurangi upaya pencegahan.

Bhabinkamtibmas diharapkan menjadi ujung tombak untuk menyampaikan pesan pencegahan hingga ke desa dan kelurahan, terutama di wilayah yang telah dipetakan memiliki tingkat kerawanan kebakaran.

Kapolres Ingatkan Larangan Membakar Lahan

Salah satu persoalan yang mendapat perhatian serius adalah praktik membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar.

AKBP Ketut Yoga Saputra mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan cara tersebut karena selain berisiko memicu kebakaran lebih luas, tindakan itu juga dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum.

β€œMembuka lahan dengan cara membakar adalah tindakan yang salah. Mari kita edukasi seluruh masyarakat bahwa membuka lahan dengan cara membakar merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Pencegahan, lanjutnya, harus dimulai dari kesadaran masyarakat.

Selain tidak membakar lahan, warga juga diminta menghindari tindakan yang terlihat sepele tetapi berpotensi menjadi pemicu kebakaran, salah satunya membuang puntung rokok sembarangan di kawasan dengan vegetasi kering.

Delapan Polsek Disiapkan Peralatan Pemadam

Polres Enrekang juga mulai memikirkan pola penanganan cepat apabila kebakaran benar-benar terjadi, khususnya di kawasan yang sulit dijangkau kendaraan pemadam.

Dengan delapan Polsek jajaran, Kapolres berharap masing-masing wilayah dapat memiliki kendaraan yang difasilitasi tandon air serta peralatan pemadam portabel.

Peralatan tersebut dinilai penting karena karakteristik geografis Kabupaten Enrekang memiliki sejumlah kawasan perkebunan dan pegunungan yang tidak seluruhnya mudah dijangkau kendaraan pemadam berukuran besar.

Peralatan pemadam portabel diharapkan dapat segera dibawa personel maupun masyarakat menuju titik api sehingga penanganan awal bisa dilakukan sebelum kebakaran meluas.

β€œKami sangat mengharapkan dukungan masyarakat, yang mayoritas berprofesi sebagai pekebun, agar peralatan pemadam mandiri tersebut dapat segera dibawa ke lokasi yang membutuhkan penanganan cepat,” ungkap Kapolres.

Polres Tak Bisa Bekerja Sendiri

AKBP Ketut Yoga Saputra menegaskan penanganan Karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian.

Keterlibatan Pemerintah Kabupaten Enrekang, TNI, BPBD, Pemadam Kebakaran, Polhut, pemerintah kecamatan hingga desa dan kelurahan sangat dibutuhkan untuk membangun sistem pencegahan yang efektif.

Terlebih, kecepatan informasi dari masyarakat menjadi faktor penting agar kemunculan titik api dapat diketahui dan ditangani sedini mungkin.

β€œPolres Enrekang tidak dapat bekerja sendirian. Kami sangat berharap kepada segenap unsur Forkopimda dan instansi sektoral terkait untuk saling bahu-membahu dalam menangani masalah Karhutla ini,” pungkasnya.

Melalui apel gelar pasukan tersebut, Polres Enrekang menegaskan kesiapan meningkatkan langkah preventif, deteksi dini serta edukasi kepada masyarakat.

Sinergi lintas sektor diharapkan mampu mencegah 72 titik yang telah dipetakan sebagai wilayah rawan berkembang menjadi lokasi kebakaran, sekaligus melindungi kawasan hutan, perkebunan dan permukiman masyarakat dari ancaman Karhutla selama musim kemarau.

(Abbas)