MAKASSAR, HBK – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar luas mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba dan insiden penikaman yang disebut terjadi di dalam lingkungan lapas.

Pihak lapas menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan secara menyeluruh.

Berdasarkan hasil investigasi internal dan pemeriksaan bersama aparat penegak hukum, insiden yang terjadi dipastikan murni dipicu oleh kesalahpahaman antarwarga binaan dan tidak memiliki keterkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Menurut keterangan resmi pihak Lapas Kelas I Makassar, peristiwa bermula pada 25 Mei 2026 ketika sejumlah warga binaan mendapat teguran karena menimbulkan keributan saat warga binaan lainnya sedang melaksanakan ibadah salat.

Teguran tersebut kemudian berkembang menjadi adu mulut yang berujung pada perkelahian antarwarga binaan.

Petugas lapas yang mengetahui kejadian itu segera melakukan pengamanan untuk mencegah situasi berkembang lebih jauh.

Sebagai langkah penanganan awal, pihak yang terlibat langsung ditempatkan di ruang pengawasan khusus guna menjaga stabilitas keamanan sekaligus memudahkan proses pemeriksaan.

Untuk memastikan seluruh informasi yang beredar dapat diverifikasi secara objektif, pada Senin (15/6/2026), dilakukan inspeksi mendadak dan pemeriksaan lanjutan yang dipimpin langsung Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Marwati.

Pemeriksaan tersebut turut melibatkan tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan yang dipimpin AKBP Rafles G., didampingi Budi Gunawan dan Kompol Eddy Sumantri.

Hadir pula Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Mut Zaini.

Dalam pemeriksaan tersebut, seluruh warga binaan yang diduga terlibat menjalani tes urin dan pemeriksaan mendalam.

Hasilnya menunjukkan tidak ditemukan adanya indikasi penggunaan maupun keterlibatan narkoba.

“Hasil tes urin terhadap seluruh warga binaan yang diperiksa menunjukkan hasil negatif. Tidak ditemukan bukti ataupun indikasi penyalahgunaan narkotika sebagaimana yang beredar di sejumlah pemberitaan,” demikian bunyi keterangan resmi pihak lapas.

Pihak Lapas Kelas I Makassar menegaskan bahwa narasi yang mengaitkan insiden tersebut dengan aktivitas narkoba tidak memiliki dasar fakta berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan bersama aparat terkait.

“Berdasarkan seluruh rangkaian pemeriksaan, insiden ini murni dipicu oleh kesalahpahaman. Tidak ada unsur keterlibatan narkoba sebagaimana yang diberitakan,” tegas pihak lapas.

Selain itu, kedua pihak yang sempat berselisih diketahui telah menyelesaikan persoalan secara damai.

Mereka bahkan menandatangani surat pernyataan bersama yang menyatakan bahwa konflik telah berakhir secara kekeluargaan.

Dalam dokumen tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling menuntut di kemudian hari serta mengakui bahwa seluruh proses pemeriksaan berlangsung secara profesional tanpa adanya tekanan, intimidasi, maupun tindakan kekerasan dari petugas.

Meski persoalan telah diselesaikan melalui jalur damai, pihak Lapas Kelas I Makassar menegaskan tetap akan memberikan pembinaan kepada warga binaan yang terlibat serta menegakkan tata tertib sesuai ketentuan yang berlaku.

Lapas juga memastikan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan, meningkatkan sistem keamanan internal, serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna menjaga lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran barang-barang terlarang.

Klarifikasi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa informasi yang beredar di ruang publik harus tetap mengedepankan asas verifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun persepsi yang keliru di tengah masyarakat terkait kondisi keamanan dan pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan. (Dian Anggraini)