PAREPARE, HBK — Konflik kepemilikan tanah antara Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Selatan dan puluhan warga di Jalan Karaeng Burane, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Parepare memasuki babak baru.

Puluhan warga yang telah mendiami lahan seluas sekitar 5.000 meter persegi selama hampir 50 tahun itu kini mempertanyakan klaim Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang menyebut lahan tersebut sebagai aset daerah dan tetap memungut retribusi dari warga.

Fakta mengejutkan terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Parepare beberapa hari lalu.

Dalam forum tersebut, pihak Dinas PU Sulsel secara resmi mengakui tidak memiliki bukti kepemilikan ataupun sertifikat atas tanah yang disengketakan.

Tak hanya itu, bagian aset Dinas PU juga menyatakan lahan tersebut bukan berasal dari hibah dan tidak pernah dibiayai menggunakan APBD maupun APBN.

Sementara itu, pihak Badan Pertanahan Nasional Parepare yang hadir dalam RDP membenarkan bahwa warga memiliki peluang hukum untuk mengajukan sertifikat hak atas tanah tersebut.

Hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Pasal 24 PP Nomor 24 Tahun 1997, yang mengatur bahwa penguasaan fisik tanah secara terus-menerus selama lebih dari 20 tahun dapat menjadi dasar pengajuan hak.

Selain telah menguasai fisik lahan selama puluhan tahun, setiap kepala keluarga di lokasi itu juga tercatat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama pribadi, bukan atas nama pemerintah.

Direktur LSM IKRA Parepare, Uspa Hakim, menilai posisi hukum warga jauh lebih kuat dibanding klaim Pemprov Sulsel.

“Kalau Pemprov Sulsel mengaku sebagai pemilik, maka mereka harus menggugat warga ke pengadilan. Jangan menagih retribusi tanpa kepastian hukum. Jika tetap memungut, itu ilegal dan masuk kategori pungutan liar,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya pernah memerintahkan pengembalian uang retribusi karena status tanah tersebut belum sempurna menjadi milik Dinas PU.

Sementara itu, kuasa hukum warga penghuni rumah dinas eks PU, Samiruddin, menegaskan klaim aset oleh Dinas PU Sulsel tidak berdasar secara administrasi.

Menurutnya, suatu aset daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas, seperti sertifikat, putusan pengadilan, hibah, atau pembiayaan melalui APBD/APBN.

“PU tidak memenuhi satu pun syarat tersebut. Jangan coba-coba intimidasi atau memaksakan tanda tangan kontrak retribusi. Jika itu terjadi, kami akan lapor ke KPK dan tempuh upaya hukum,” tegas Samiruddin.

Pihaknya juga membantah isu bahwa Pemprov Sulsel akan menghibahkan tanah tersebut kepada warga. Menurutnya, pernyataan itu tidak tepat karena status asetnya sendiri belum resmi tercatat sebagai milik pemerintah provinsi.

Adapun poin-poin yang mengemuka dalam RDP tersebut di antaranya:

Dinas PU Sulsel tidak memiliki sertifikat tanah.

Warga telah menguasai fisik lahan lebih dari 50 tahun.

Warga tercatat membayar PBB atas nama pribadi.

BPN Parepare membuka peluang pengajuan sertifikat oleh warga.

Warga menilai pemungutan retribusi tanpa bukti hak milik berpotensi melanggar hukum. (Smr)