TORAJA UTARA, HBK — Keseriusan Polres Toraja Utara dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Malango, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. Polisi kini masih memburu pemasok utama yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam operasi yang digelar pada Rabu dini hari (06/05/2026), petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial FST alias AT (28) yang diduga kuat terlibat dalam penguasaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Toraja Utara Stephanus Luckyto A.W. melalui Kasatresnarkoba Muhammad Arif menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di jalur Poros Bolu Rantepao–Palopo.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Tim kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 01.00 WITA,” ungkap IPTU Muhammad Arif, Minggu (11/05/2026).

Operasi yang dipimpin KBO Satresnarkoba Suardi itu berhasil menemukan satu sachet plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu seberat 0,36 gram.
Barang haram tersebut disembunyikan di dalam pipet merah putih untuk mengelabui petugas.
Dari hasil interogasi awal, FST mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial JPR. Mendapat informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan ke rumah terduga pemasok utama.
Namun saat penggerebekan dilakukan, JPR berhasil melarikan diri dan kini resmi berstatus DPO. Meski demikian, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan di lokasi di antaranya tiga sachet plastik klip diduga berisi sabu dengan berat masing-masing 0,36 gram, 0,34 gram, dan 0,32 gram, satu alat isap sabu (bong), tiga sachet plastik kosong, serta satu kaca pyrex.
Kasatresnarkoba menegaskan bahwa Polres Toraja Utara tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba yang mencoba merusak generasi muda di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus memburu pelaku utama dan memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Saat ini, tersangka FST bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengejaran intensif terhadap JPR yang identitasnya telah dikantongi aparat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara berat.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa aparat kepolisian terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkotika di wilayah Toraja Utara. (Ady)




Tinggalkan Balasan