Dalam pertemuan tersebut, Bupati turut didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) dan Persandian Kabupaten Sinjai, Dr. Mansyur.
Pertemuan ini menjadi ajang penguatan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Sinjai dengan lembaga penyiaran publik dalam mengawal diseminasi informasi pembangunan daerah serta pembahasan mengenai legalitas aset infrastruktur penyiaran di wilayah tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala TVRI Sulsel, Andi Fakhruddin, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan dukungan penuh terhadap jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Sinjai sejak masa transisi kepemimpinan pada Pilkada 2024 lalu.
TVRI secara konsisten mengawal proses demokrasi dengan mengerahkan kru serta unit siaran live berteknologi tinggi untuk memastikan akses informasi publik tetap terjaga hingga terpilihnya Bupati definitif.
Sebagai lembaga penyiaran, TVRI berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan Bupati melalui berbagai kanal siaran, mulai dari dialog formal hingga program reality show, guna menyukseskan implementasi Asta Cita di Kabupaten Sinjai.
Lebih lanjut, Andi Fakhruddin memaparkan mengenai keberadaan aset transmisi TVRI yang berlokasi di wilayah Sinjai. Stasiun pemancar tersebut dibangun dengan nilai investasi yang signifikan, yakni mencapai Rp7 hingga Rp10 miliar, menggunakan teknologi terbaru dari Prancis dan standar bangunan berkualitas tinggi.
Mengingat letaknya yang berada di ketinggian, menara setinggi 70 meter ini memiliki peran vital sebagai pusat pancaran gelombang elektromagnetik yang jangkauannya melampaui batas administratif Sinjai, hingga mampu merambah wilayah Kabupaten Bulukumba dan Bone yang belum memiliki pemancar serupa.
Oleh karena itu, pihak TVRI secara khusus memohon dukungan Bupati terkait kepastian hukum lahan tempat aset tersebut berdiri. TVRI berharap agar aset lahan yang selama ini digunakan dapat diproses sertifikasinya atas nama TVRI.
Hal ini dianggap mendesak mengingat besarnya nilai peralatan yang terpasang serta kebutuhan akan kepastian operasional jangka panjang tanpa adanya hambatan hukum di masa depan. Sertifikasi ini diharapkan memberikan kenyamanan bersama, baik bagi pihak TVRI selaku pengelola alat maupun pemerintah daerah sebagai mitra strategis dalam pelayanan informasi.
Merespons hal tersebut, Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, yang didampingi Dr. Mansyur, memberikan dukungan penuh terhadap rencana sertifikasi aset lahan tersebut. Bupati meminta pihak TVRI untuk segera mengajukan permohonan resmi agar dapat diproses sebagai aset bersertifikat atas nama TVRI.
Ia menegaskan akan segera menginstruksikan jajaran terkait, termasuk Dinas Kominfo dan Persandian, untuk membicarakan teknis pelaksanaan ini dengan seluruh pemangku kepentingan di lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai.
Dukungan ini diberikan demi memastikan layanan siaran TVRI kepada masyarakat dapat terus berjalan maksimal setiap hari demi kepentingan informasi publik yang lebih luas. (Adv)




Tinggalkan Balasan