SIDRAP, HBK — Polemik penggerebekan kasus dugaan “passobis” atau penipuan online di Kabupaten Sidrap kian memanas.
Korban berinisial MS mengaku hingga kini masih kehilangan puluhan gawai miliknya yang tidak dikembalikan, meski disebut telah menyerahkan uang Rp600 juta sebagai mahar atur damai oknum polisi ini.
MS, yang sebelumnya diamankan dalam operasi yang dikaitkan dengan dugaan “showbiz” (sosial bisnis), menyatakan bahwa dari lebih 70 unit ponsel milik kelompoknya yang sempat disita itu, sebanyak 32 unit di antaranya—mayoritas bermerk iPhone—hingga kini belum dikembalikan, totalnya capai Rp200 juta ditambah uang mahar itu yang sudah ditransfer beberapa kali nilainya Rp600 juta dengan total kerugian capai Rp800 juta.
“Total yang diambil lebih dari 70 unit, tapi yang kembali hanya sebagian. Masih ada 32 iPhone milik saya yang belum dikembalikan, kalau ditotal rupiah itu harganya keseluruhan mencapai Rp200 juta,” ungkap MS saat dihubungi awak media, Ahad (3/5/2026) sore tadi.
Ia menegaskan, seluruh gawai tersebut merupakan barang pribadi dan tidak digunakan dalam aktivitas kejahatan sebagaimana yang dituduhkan. Karena itu, MS bersama pihak lainnya meminta agar barang-barang yang tidak terkait perkara segera dikembalikan.
“Itu semua HP pribadi, bukan alat kejahatan. Tidak ada kaitannya dengan kasus yang dituduhkan, jadi kami minta dikembalikan,” tegasnya.
Lebih jauh, MS juga kembali menyinggung dugaan pemerasan yang dialaminya. Ia mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp600 juta sebagai syarat pembebasan dirinya bersama dua rekannya setelah diamankan.

Namun, meski dana tersebut telah dipenuhi, menurutnya, tidak ada kejelasan terkait pengembalian seluruh barang bukti yang disita, khususnya puluhan unit iPhone yang disebut bernilai tinggi.
“Saya sudah penuhi permintaan itu, tapi sampai sekarang barang saya belum juga lengkap dikembalikan,” katanya.
Sementara itu, Polres Pinrang memberikan klarifikasi terkait mencuatnya dugaan keterlibatan oknum dari Siber Polda Sulawesi Tengah. Dalam keterangannya, pihak Polres Pinrang menyatakan tidak mengetahui adanya dugaan pemerasan tersebut.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 10.15 WITA, seorang anggota dari Siber Polda Sulawesi Tengah menghubungi Kanit Resmob Polres Pinrang, Ipda Ahmad Haris M, untuk meminta izin menggunakan fasilitas tempat guna melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang diamankan di wilayah hukum Sidrap.
Dengan demikian, Polres Pinrang menegaskan posisinya hanya sebatas memberikan tempat dan tidak terlibat dalam proses pemeriksaan maupun dugaan tindakan lain yang kini menjadi sorotan.
Kasus ini sendiri disebut merupakan pengembangan perkara penipuan online sejak Februari 2026 dengan dugaan korban berada di wilayah Palu.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polda Sulawesi Tengah terkait tudingan serius tersebut, termasuk soal dugaan penahanan barang bukti, permintaan uang, hingga mekanisme penanganan perkara.
Redaksi membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.
Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dalam penegakan hukum, terutama terkait pengelolaan barang bukti dan perlindungan hak-hak warga dalam setiap proses hukum. (Ady)




Tinggalkan Balasan