SIDRAP, HBK — Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Sidrap. Seorang pria berinisial IL diamankan aparat kepolisian dari Polres Sidrap di kediamannya di Desa Tanete, Kecamatan Maritengngae, Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 16.15 WITA.
Penangkapan dilakukan hanya beberapa meter dari SPBU Tanete, lokasi yang selama ini diduga menjadi titik pengambilan BBM bersubsidi.
Dari tangan terduga, polisi menyita sejumlah solar yang diduga telah dikumpulkan dan siap didistribusikan ke luar daerah.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, proses pengamanan berlangsung mencolok dan sempat menyita perhatian warga sekitar.
Sejumlah personel kepolisian terlihat memadati area di sekitar rumah IL.
“Tadi sore diamankan di rumahnya, sebelah barat SPBU. Banyak polisi di situ,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Di mata warga, IL bukan sosok baru. Ia disebut telah lama menjalankan aktivitas pengumpulan BBM bersubsidi. Praktik tersebut diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan solar di tingkat masyarakat.
Dampaknya mulai dirasakan, terutama oleh para petani yang kerap kesulitan memperoleh solar untuk kebutuhan operasional pertanian.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa BBM subsidi tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan lokal.
Solar yang diperoleh dari SPBU diduga ditimbun, kemudian disalurkan ke luar daerah, termasuk ke kawasan industri di Morowali yang memiliki kebutuhan energi tinggi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi secara lengkap.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Ambarita, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut dan menyatakan bahwa IL masih dalam proses pemeriksaan.
“Iya ada, sementara diambil keterangannya,” ujarnya singkat.
Kasus ini memicu perhatian publik dan mendorong desakan agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada satu pelaku. Sejumlah pihak meminta dilakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal yang lebih besar, termasuk dugaan keterlibatan oknum di tingkat SPBU.
Di tengah tingginya kebutuhan energi untuk sektor pertanian, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dinilai bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat kecil yang sangat bergantung pada ketersediaan solar setiap hari. (Arya)




Tinggalkan Balasan