SIDRAP, HBK — Aktivitas tambang tak berizin di Dusun Bunga Wellu, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu, bukan sekadar pelanggaran administratif.
Ia telah menjelma menjadi potret klasik lemahnya pengawasan, sekaligus cermin bagaimana dalih “pembangunan” kerap dijadikan tameng untuk mengeruk keuntungan dari praktik ilegal.
Di lereng Bulu Libue, tak jauh dari kawasan Pacuan Kuda Arawa, aktivitas pengerukan tanah berlangsung nyaris tanpa jeda.
Satu unit ekskavator bekerja mengoyak struktur tanah, sementara truk-truk antre mengangkut material urukan yang diduga diperjualbelikan.
Pemandangan ini bukan lagi aktivitas terselubung, melainkan terang-terangan dan sudah berlangsung puluhan hati beraktifitas.
Modus Lama, Pola Berulang
Pelaku diduga menggunakan modus klasik: dalih pencetakan sawah dan pengembangan kebun di lereng perbukitan.
Narasi ini seolah memberi legitimasi moral atas aktivitas mereka. Padahal, logika sederhana langsung mematahkan alasan tersebut—mencetak sawah di lereng bukit tanpa kajian teknis dan izin resmi bukan hanya tidak masuk akal, tetapi juga berisiko tinggi terhadap kerusakan lingkungan.
Dalih itu, dalam banyak kasus serupa, hanyalah “bungkus legalitas semu” untuk aktivitas tambang galian C ilegal.
Material yang diambil bukan untuk kepentingan pertanian, melainkan untuk kebutuhan proyek timbunan yang bernilai ekonomis tinggi.
Di sinilah letak persoalan utamanya: eksploitasi sumber daya dilakukan tanpa kontrol, tanpa pajak, tanpa tanggung jawab lingkungan.
Kerusakan yang Nyata, Pengawasan yang Dipertanyakan
Dampak dari aktivitas ini bukan sekadar potensi—melainkan sudah terlihat. Struktur tanah yang tergerus membuka peluang longsor, mengancam ekosistem sekitar, dan berpotensi merusak kawasan hutan di sekitarnya. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin wilayah ini akan menjadi titik rawan bencana baru.
Yang lebih mengkhawatirkan, fenomena ini bukan kejadian pertama. Polanya berulang: dihentikan, lalu muncul kembali di titik lain.
Ini menandakan adanya celah serius dalam sistem pengawasan. Pertanyaannya, apakah ini murni kelalaian, atau ada pembiaran yang sistematis?
Pernyataan Camat Watang Pulu, Mansur, yang mengaku belum mengetahui aktivitas tersebut, semakin mempertegas adanya disconnect antara realitas di lapangan dan fungsi kontrol pemerintahan.
Di tengah aktivitas alat berat dan lalu lalang truk, ketidaktahuan menjadi sulit diterima tanpa tanda tanya. 
Antara Kepentingan Ekonomi dan Tanggung Jawab Lingkungan
Tidak dapat dimungkiri, kebutuhan material urukan di daerah terus meningkat seiring pembangunan.
Namun, kebutuhan itu tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengabaikan aturan. Ketika tambang ilegal dibiarkan, negara dirugikan, lingkungan rusak, dan masyarakat menjadi korban.
Lebih jauh, praktik seperti ini menciptakan preseden buruk: hukum bisa dinegosiasikan, aturan bisa diakali, dan kepentingan jangka pendek mengalahkan keberlanjutan.
Saatnya Tindakan Nyata, Bukan Sekadar Respons Normatif
Kasus di Bulu Libue seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Tidak cukup hanya “akan ditindaklanjuti”. Diperlukan langkah konkret: penertiban lokasi, penyitaan alat berat, hingga penindakan hukum terhadap pelaku.
Jika tidak, maka pesan yang sampai ke publik sangat jelas—bahwa tambang ilegal masih punya ruang untuk hidup, selama dibungkus dengan alasan yang terdengar “masuk akal”.
Dan ketika itu terjadi, yang terkubur bukan hanya tanah dari lereng bukit, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan komitmen menjaga lingkungan. (Arya)




Tinggalkan Balasan