WAJO, HBK – Kasus dugaan penipuan transaksi jual beli mobil yang terjadi di Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, sejak tahun 2023 hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum.

Korban mengaku tidak lagi menerima panggilan maupun pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan laporan yang telah dilayangkannya ke Polres Wajo.

Korban menyampaikan kekecewaannya karena perkara tersebut terkesan mengambang tanpa kepastian proses hukum.

Ilustrasi Penipuan mobil.

Akibat dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang pria yang tidak bertanggung jawab, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp140 juta.

“Sejak melapor dan dipanggil sekali oleh pihak kepolisian, kami tidak pernah lagi dipanggil ataupun diberi informasi mengenai kelanjutan kasus ini. Sekarang ini sudah memasuki tahun 2026, tetapi belum ada kejelasan,” ungkap korban kepada awak media, Sabtu (24/1/2025).

Ia juga menduga adanya ketidakterbukaan dalam penanganan perkara tersebut, sehingga kasusnya seolah-olah berhenti tanpa penjelasan resmi kepada pelapor.

Korban berharap aparat penegak hukum dapat segera bertindak tegas dengan menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk melakukan penahanan terhadap terduga pelaku serta mengupayakan pengembalian dana sebesar Rp140 juta yang telah dialaminya sebagai kerugian.

“Yang kami minta hanya kepastian hukum dan keadilan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum,” tegasnya.

Ilustrasi penipuan mobil.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat ditangani secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi memberikan rasa keadilan bagi korban dan kepastian hukum bagi masyarakat. (Ady)