SIDRAP, HBK — Aksi unjuk rasa mewarnai halaman Pengadilan Agama Sidenreng Rappang pada Kamis, 15 Januari 2026.
Sekelompok massa dari Badan Khusus Waspamops LMR-RI Provinsi Sulawesi Selatan bersama pihak prinsipal serta tim kuasa hukum Termohon Eksekusi mendatangi kantor pengadilan untuk menyampaikan aspirasi terkait permintaan penghentian eksekusi Putusan Perkara Nomor 346/Pdt.G/2024/PA.Sidrap.
Aksi dimulai sekitar pukul 10.50 WITA dengan orasi dan penyampaian keberatan terhadap proses penanganan perkara tersebut.
Massa juga membakar ban di depan kantor pengadilan sebagai bentuk protes.
Aparat kepolisian dari Polres Sidrap dan personel Kodim 1420 Sidrap turut melakukan pengamanan agar situasi tetap kondusif.
Dalam aksinya, sejumlah poin keberatan disuarakan, antara lain:
- Pertimbangan alat bukti dianggap tidak lengkap, sebab dari 14 bukti surat yang diajukan Tergugat asal/Termohon Eksekusi, hanya 6 yang tercantum dan dipertimbangkan dalam putusan.
- Penolakan terhadap saksi yang diajukan Termohon Eksekusi di persidangan.
- Keberatan terhadap tindakan Pemohon Eksekusi yang dinilai telah melakukan penguasaan objek sengketa selama masa penangguhan eksekusi.
- Dugaan ketidakadilan dalam proses pemeriksaan perkara karena salah satu pihak penggugat disebut merupakan hakim aktif.
- Penilaian bahwa putusan cacat hukum, sehingga massa mendesak Pengadilan Agama Sidrap menghentikan proses eksekusi.
Kuasa hukum Termohon Eksekusi, Aminah, S.H., M.H., dan Anjani, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tindakan sepihak yang dilakukan Pemohon Eksekusi selama penangguhan akan dilaporkan secara pidana.
Audiensi Resmi Digelar
Pukul 11.30 WITA, Pengadilan Agama Sidrap memfasilitasi audiensi di ruang Media Center.
Pertemuan dihadiri Humas PA Sidrap, Fahmi Arif, S.H., perwakilan massa, serta jajaran kepolisian.
Dalam pertemuan tersebut, humas pengadilan memaparkan kronologi penanganan perkara, mulai dari putusan tingkat pertama hingga proses peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
- Putusan perkara 346/Pdt.G/2024/PA.Sidrap dibacakan pada 12 Februari 2025.
- Penggugat mengajukan permohonan eksekusi (01/Pdt.Eks/2025) pada 11 April 2025.
- Termohon Eksekusi mengajukan Peninjauan Kembali pada 15 Mei 2025, sehingga pengadilan mengeluarkan penetapan penangguhan eksekusi pada 20 Mei 2025.
- MA kemudian menolak PK tersebut melalui putusan 121 PK/Ag/2025.
- Dengan ditolaknya PK, PA Sidrap mencabut penangguhan dan melanjutkan proses eksekusi.
Humas menegaskan bahwa seluruh proses persidangan telah berjalan sesuai hukum acara perdata, termasuk pemeriksaan alat bukti, saksi, mediasi, dan pemberian kesempatan yang seimbang bagi para pihak.
“Aspirasi dan keberatan yang disampaikan hari ini sudah dicatat secara resmi dan akan kami laporkan kepada pimpinan untuk menjadi perhatian,” ujar Humas PA Sidrap.
Situasi Kondusif, Aktivitas Pelayanan Sempat Terganggu
Aksi unjuk rasa berlangsung aman di bawah pengawasan aparat kepolisian dan TNI.
Tidak ada kerusakan fisik maupun korban jiwa. Aktivitas pelayanan pengadilan sempat terganggu namun kembali normal setelah massa membubarkan diri. (Arya)




Tinggalkan Balasan