SINJAI, HBK, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai tentang penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Kesepakatan bersama atau MoU ini ditandatangani langsung oleh Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif bersama Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) Sinjai, M. Ridwan Bugis di ruang pola kantor Bupati Sinjai, Rabu, (3/12/2025).
Kegiatan ini turut disaksikan oleh Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda, Staf Ahli Bupati, Asisten jajaran Jaksa, serta para Kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Kajari Sinjai. M. Ridwan Bugis menyampaikan apresiasi terhadap penandatanganan MoU ini. Hal ini menurut dia, sebagai bentuk komitmen untuk senantiasa bersinergi saling mendukung dan kolaboratif serta saling melengkapi ditengah pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
“Saya selaku Kepala Kejaksaan menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sinjai atas kepercayaannya kepada Tim Datun.
Semoga kedepan hubungan kerja sama antara Kejari Sinjai dengan Pemerintah Daerah akan lebih terarah dan terpadu dimana perjanjian kerjasama ini akan menjadi acuan pelaksanaan koordinasi dalam mewujudkan keselarasan, optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi guna pencapaian pembangunan di Sinjai,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif juga menyambut baik dan menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Sinjai yang senantiasa menjadi mitra Pemerintah Daerah dalam melakukan pendampingan hukum.
Apalagi menurut dia, penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance) menuntut adanya kepastian hukum dan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Sebagai pejabat pemerintahan, setiap keputusan ataupun tindakan yang kita lakukan pasti memiliki potensi risiko hukum. Efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mengambil keputusan kebijakan daerah perlu perlindungan hukum bidang perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.
Bupati juga mengaskan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, untuk menggunakan fasilitas ini secara optimal. Dia meminta untuk melibatkan Kejaksaan Negeri Sinjai sedini mungkin dalam setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan implikasi hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Jangan pernah berjalan sendiri ketika ada Jaksa Pengacara Negara yang siap mendampingi kita,” pungkasnya.
Pada kesempatan ini, Kejaksaan Negeri Sinjai juga memutarkan video mengenai tupoksi dan kewenangan jaksa pengacara negara berdasarkan peraturan Jaksa Agung nomor 7 tahun 2021.
Kemudian persembahan video, salah satu pendampingan hukum yaitu pendampingan hukum dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sinjai pada kegiatan bantuan sosial bedah rumah.





Tinggalkan Balasan