PEKANBARU,HBK – Seorang ibu rumah tangga di Pekanbaru, Risnawati Br Hutahuruk, warga Jalan Cipta Karya, Gang Gayus, Perumahan Graha Cipta, RT 009/RW 001, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, mengaku menjadi korban dugaan penipuan investasi saham yang dijalankan oleh PT Bestprofit Futures. Akibat peristiwa ini, Risnawati mengalami kerugian mencapai Rp108 juta.

Kasus bermula pada 25 Juli 2025, ketika dua broker PT Bestprofit Futures, masing-masing Tri Oktaviani dan Winardi, datang ke rumah Risnawati untuk menawarkan investasi saham. Setelah mendapat penjelasan, Risnawati dan suaminya tertarik lalu mentransfer uang sebesar Rp100 juta ke rekening perusahaan tersebut.

Selama hampir satu bulan mereka datang ke rumah membujuk agar saya ikut investasi,” ujar Risnawati kepada wartawan, Senin (10/11/2025).

Ia mengaku, setiap kali diminta datang ke kantor, dirinya diarahkan untuk mengikuti instruksi pimpinan perusahaan. “Kalau pimpinan bilang apa, jawab saja iya,” tutur Risnawati menirukan ucapan Tri Oktaviani.

Lebih lanjut, Risnawati menyebut seluruh akun investasinya dikuasai oleh pihak broker. “Kalau video call dengan pimpinan, ikuti saja. Akun saya dipegang Tri Oktaviani dan Winardi. Mereka yang berbagi layar, sementara saya sendiri tidak paham cara mengelola akun itu,” ungkapnya.

Seluruh transaksi, kata Risnawati, dilakukan melalui screen share dan video call karena dirinya sedang tidak berada di rumah. Sang anak, Yulius Gultom, yang masih duduk di kelas 5 SD, bahkan diminta membantu menjalankan instruksi broker. “Kan saya tidak ada di rumah, jadi anak saya yang disuruh ikut video call,” ujarnya.

Broker, lanjut Risnawati, sempat menjanjikan hadiah besar pada momen hari-hari besar, termasuk pada 17 Agustus 2025. “Katanya nanti dapat hadiah besar, bahkan dijanjikan mobil Fortuner,” ucapnya.

Namun, janji itu berubah menjadi bencana.pada 20 Agustus 2025, Tri Oktaviani diduga meminta anak Risnawati melakukan transaksi sell tanpa seizin dirinya. Akibatnya, saldo akun investasi ludes dan tak bisa ditarik kembali.

Saya sangat terkejut karena transaksi dilakukan tanpa izin saya. Saat saya hubungi, pihak broker malah bilang transaksi sah karena anak saya yang menekan tombol,” kata Risnawati kecewa.

Kini, Risnawati telah melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Pekanbaru. Laporan itu teregister dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidk/Oktober 2025/X/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus.

Dikonfirmasi terpisah, penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Pekanbaru, Kevin, membenarkan laporan tersebut. “Benar, Kami sedang melakukan penyidikan, insyaallah akan berlanjut ke tahap berikutnya,Saya akan sampai kan’ nanti Bang” ujarnya singkat.(Henki/Ril)