SIDRAP, HBK — Satu unit bangunan gudang di Desa Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), dibongkar oleh Satpol PP bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sidrap, Rabu (5/11/2025).

Pembongkaran dilakukan setelah adanya koordinasi dengan pemilik gudang menyusul temuan bahwa sebagian tiang bangunan berdiri di badan jalan dan terpasang permanen.

Selain itu, gudang tersebut juga diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sebelumnya, keberadaan bangunan itu sempat menuai sorotan warga karena dinilai melanggar aturan tata ruang. Namun dari hasil pantauan media ini, tiang bangunan yang berada di badan jalan telah dibongkar hari ini.

Kepala Dinas PUPR Sidrap, Rasyid, membenarkan bahwa timnya telah turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi bangunan dan status lahannya.

“Anggota sudah turun ke lapangan untuk memastikan apakah bangunan tersebut melanggar dan apakah posisinya masuk di jalan kabupaten atau jalan desa. Ini langkah tegas kami dalam menertibkan bangunan yang menyalahi aturan maupun belum memiliki izin,” tegasnya.

Rasyid juga mengimbau seluruh pemilik usaha di Sidrap agar mengurus izin PBG sebelum membangun.

“Pemerintah membuka ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk melakukan pengurusan izin. Kami juga berterima kasih kepada media yang aktif memberikan informasi di lapangan. Personel kami terbatas, sehingga kolaborasi seperti ini sangat membantu,” ujarnya.

Terpisah, anggota DPRD Sidrap dari Fraksi NasDem, H. Rahman, yang juga warga Kecamatan Watang Sidenreng, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas PUPR.

“Kami mendukung penuh langkah PUPR Sidrap dalam menertibkan semua bangunan yang diduga menyalahi aturan dan belum memiliki izin dari pemerintah daerah,” katanya. (Arya)