BARRU,HBK – Pemdes Siddo menggelar rapat terkait adanya pemberitaan yang menyebutkan dugaan adanya pungutan liar (pungli) oleh oknum pemerintah desa serta klaim kepemilikan lahan di kawasan Danau Ceppaga,dengan sejumlah pihak terkait pada Senin, (22/9/2025)

Kegiatan klarifikasi yang dilaksanakan di Kantor Desa Siddo ini dihadiri Camat Soppeng Riaja Hidayatuddin, S.IP., M.H., Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua dan Anggota BPD, perwakilan media, serta warga yang terkait langsung dengan lahan termasuk penggarap lahan dan pihak yang mengklaim kepemilikan tanah.

Menanggapi tudingan adanya permintaan “jatah 15 persen” dari hasil pertanian oleh oknum desa, Kepala Desa Siddo membantah hal teraebut.

“Dalam rapat Ambo sakka yang juga sebagai penggarap lahan aset desa bersama istrinya dan penggarap lainnya membantah jika ada oknum suruhan pemdes yang meminta jatah 15,”ungkap Khairul Rijal selaku Kepala Desa Siddo Kecamatan Soppeng Riaja Kabupaten Barru dalam rapat (22/9/2025) di kantor Desa Siddo.

“Adapun porsi 15 persen hasil pertanian yang dimaksud sebenarnya merupakan ketentuan resmi yang telah diatur dalam Peraturan Desa Siddo Nomor 04 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Aset Desa, dan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Desa (PAD),”jelasnya.

Ketentuan ini di berlakukan khusus untuk pengelolaan lahan yang berstatus sebagai aset desa, bukan lahan milik pribadi,”ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut juga terungkap kawasan Danau Ceppaga, termasuk beberapa bidang tanah di wilayah Labulobulo, Dusun Congko sejak tahun 2001 berdasarkan data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (Sismiop) data tersebut ditetapkan tim Sismiop pada waktu itu, bukan oleh inisiatif Pemdes Siddo,”beber Damrin Cudang selaku Sekertaris Desa Siddo.

“Karena statusnya sebagai aset desa, sejumlah bidang tanah tersebut tidak dapat diterbitkan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) secara individu oleh warga, adapun warga yang mengklaim kepemilikan lahan, seperti Beddu Nonci Abdullah, dan lainnya, juga belum mampu menunjukkan alas hak yang sah, sehingga proses legalitas atas tanah tersebut tidak dapat dilanjutkan,”urai Sekdes Siddo.

Camat Soppeng Riaja Hidayatuddin ,S IP,M.H dalam arahanya bahwa pemanfaatan aset desa harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, dan setiap produk hukum desa, seperti Peraturan Desa (Perdes), bersifat mengikat dan sah secara hukum.

Camat Hidayatuddin menambahkan bahwa pihak pemerintah Desa tetap terbuka untuk memfasilitasi pengurusan hak atas tanah bagi warga, selama tanah tersebut bukan aset desa, tidak dalam sengketa,didukung oleh dokumen kepemilikan yang sah.

Pertemuan yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 14.00 WITA tersebut diakhiri dengan kesepakatan bahwa seluruh bentuk pengelolaan dan pemanfaatan aset desa akan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Pemdes Siddo juga menyatakan komitmennya untuk tetap menjunjung keterbukaan informasi dan siap menjalin kerja sama dengan semua pihak demi terciptanya suasana desa yang aman dan tertib.

Adapun hasil pertemuan Senin, (22/9/2025) di Kantor Desa Siddo sebagai berikut

  1. Beberapa Bidang Tanah/Lahan Pertanian di Labulobulo, Dusun Congko, Desa Siddo, Kecamatan Hb Soppeng Riaja, Kabupaten Barru tidak diterbitkan PBBnya karna Masuk Wilayah Danau Ceppaga (ASET DESA).
  2. Bapak Beddu N (80), Abdulla dan lain-lain tidak bisa menunjukkan Alas Hak atas tanah yang diklaimnya.
  3. Pemerintah Desa Siddo terbuka jika ada Masyarakat/Warga yang Ingin Mengurus Kepemilikan Hak atas Tanahnya, apabila Tanah yang dimaksud Alas Haknya Lengkap dan Tidak dalam sengketa dan Bukan Aset Pemerintah Daerah, Kecamatan dan Desa.
  4. Adapun mengenai Pungli Oknum Pemdes 15 persen itu tidak benar menurut pengakuan Ambo sakka dan Istrinya melainkan,melainkan 15 Persen yang masuk sebagai PAD Telah diataur dalam Peraturan Desa Siddo (Perdes) Nomor : 04 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pemanfataan tanah Aset Desa.
    5.Ambo Tabi meminta untuk diterbitkan PBB,akan tetapi Pemdes Siddo dan Pihak Kecamatan meminta dokumen jika ada.

Di samping itu Kepala Desa Siddo, Khairul Rijal, juga menyayangkan pemberitaan sebelumnya yang menurutnya kurang berimbang dan tidak mengklarifikasi ke dirinya dan sekdes Siddo.

“Kami berharap ke depannya media lebih mengedepankan klarifikasi dalam mempublis informasi agar tidak menimbulkan keresahan,”pintanya.(Ril)